DPMPTSP-TK Bonebol Terapkan Aplikasi Perizinan Terintegrasi

:


Oleh MC KAB BONE BOLANGO, Kamis, 5 April 2018 | 08:05 WIB - Redaktur: Kusnadi - 457


Bonebol, InfoPublik Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kabupaten Bone Bolango (Bonebol), Provinsi Gorontalo, saat ini sudah menerapkan aplikasi perizinan terintegrasi dengan elektronik government (e-government).

“Di beberapa kabupaten maupun kota yang telah dilakukan pemantauan oleh KPK termasuk diantaranya beberapa provinsi di Sulawesi,  Dinas PMPTSP-TK Kabupaten Bonebol  yang aplikasi perizinannya sudah terintegrasi dengan e-government,” kata Kepala DPMPTSP-TK Bonebol, Jumaidil, Rabu (4/4).

Aplikasi perizinan online ini, kata Jumaidil, adalah aplikasi yang direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI saat monitoring dan evaluasi pemantauan rencana aksi pada bulan November tahun 2017  kemarin, dimana aplikasi ini dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI.

”Alhamdulillah saat pemantauan rencana aksi yang dilakukan KPK RI hari ini, Bonebol mengalami kemajuan yang sangat signifikan terkait dengan penerapan aplikasi perizinan yang berbasis website terintegrasi dengan e-government. Aplikasi ini dapat diakses dalam portal http://perizinan.bonebolangokab.go.id,” kata Jumaidil.

Dalam aplikasi tersebut, jelas Jumaidil, pemohon dapat mengakses langsung jenis-jenis perizinan yang diselenggarakan oleh DPMPTSP-TK dalam tampilan menunya, termasuk juga syarat-syarat kelengkapan berkas perizinan dan berapa lama waktu penyelesaian perizinan tersebut.

Selain itu, pemohon dapat memantau berkas perizinannya apa sudah selesai atau masih dalam proses penerbitan.”Jadi bagi masyarakat yang ingin bermohon atau mengurus izin sudah bisa melakukan pendaftaran secara online dalam aplikasi tersebut. Bahkan bisa lewat handphone (HP) android,”ungkap Jumaidil. (MC Bone Bolango/Hms/Kadir/Kus)