Pemko Padang Harapkan Revisi Perda KTR Segera Disahkan

:


Oleh MC KOTA PADANG, Rabu, 28 Maret 2018 | 07:56 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 928


Padang,InfoPublik-- Pemerintah Kota Padang hingga saat ini masih menunggu  keputusan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Sekarang, kita masih tahap mengusulkan ke DPRD tentang tempat-tempat yang  masih memasang iklan rokok. Sampai saat ini belum ada kata finalnya dan masih ditunda," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang Feri Mulyani, Selasa (26/3).

 Perda KTR untuk beberapa tempat yang masih terpasang iklan rokok ini seharusnya sudah disahkan pada tanggal 5 Maret 2018 ini. "Namun ditunda lagi, sampai waktu yang belum ditentukan," ungkapnya.

Ia mengatakan, iklan yang terpasang dibeberapa tempat saat ini masih menunggu waktu menghabiskan kontrak. "Kami terus berupaya agar Perda KTR untuk iklan ini bisa secepatnya disahkan oleh DPRD," pintanya.

Perda KTR no 24 tahun 2012 ini berisi tentang penerapan kawasan tanpa asap rokok di tujuh kawasan. Larangan ini dilakukan pada tujuh kawasan yakni fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, angkutan umum, tempat kerja, tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya.

"Mudah-mudahan Perda KTR yang saat ini masih menunggu persetujuan DPRD Padang bisa cepat diterima," harapnya. (mcpadang/Wina/Irwandi Rais/Eyv)