Status Cagar Budaya Masjid Raya Pekanbaru Sulit Dikembalikan

:


Oleh MC PROV RIAU, Rabu, 21 Maret 2018 | 17:52 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 2K


Pekanbaru, InfoPublik - Masjid Raya Pekanbaru yang berada di Jalan Senapelan Pekanbaru, Provinsi Riau, kini hanya berstatus sebagai struktur cagar budaya. Yang artinya,  sebagai susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.

"Untuk naik status lagi menjadi cagar budaya sangat berat, karena harus ada penelitian dan pelestarian living culture (budaya yang masih berlanjut)," kata Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) wilayah Kerja Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau, Nurmatias kepada media di Pekanbaru, Rabu (21/3/2018).

Saat ini, lanjut Nurmatias, status cagar budaya Masjid Raya Senapelan diturunkan menjadi struktur budaya. Ini dikarenakan berdasarkan kajian bersama tim ahli cagar budaya yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, ditemui fakta bahwa renovasi Masjid Raya Pekanbaru telah mengubah 80 persen bentuk bangunan asli.

"Artinya ada perubahan signifikan yang tejadi pada bangunan asli masjid warisan Kesultanan Siak tersebut. Hanya tersisa 20 persen saja, makanya statusnya kami turunkan menjadi struktur budaya daripada menjadi bukan cagar budaya," urainya.

Adapun 20 persen bangunan asli yang tersisa dari masjid bersejarah tersebut, lanjut Nurmatias, berupa pilar di sebagian dalam masjid.

"Lainnya sudah diganti yang baru. Di luar sudah tidak ada lagi yang berwujud bangunan asli," sebutnya. (MCR/rat/Noor)