Disdukcapil Kabupaten Pulang Pisau Siap Lakukan Perekaman E-KTP

:


Oleh Kab. Pulang Pisau, Jumat, 9 Maret 2018 | 10:04 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 351


Pulang Pisau, InfoPublik - Menjelang pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018 masih banyak warga masyarakat Kabupaten Pulang Pisau yang kemungkinan bisa kehilangan hak pilihnya dalam pesta demokrasi serentak yang digelar oleh 10 Kabupaten satu kota se- Kalimantan Tengah karena belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

Sebagai salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau siap turun langsung ke Kecamatan dan Desa untuk membantu melakukan perekaman kepada masyarakat di daerah setempat yang belum perekaman E-KTP.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Pulang Pisau melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Suman Asi, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (8/3) mengatakan masyarakat yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan warga yang belum pernah melakukan perekam E-KTP dan masih menggunakan non E-KTP atau dibiasa disebut KTP siak.

“Pemilihan juni 2018 nanti yang namanya pemilih dibuktikan datanya dengan E-KTP atau Surat keterangan (Suket)," kata Suman Asi.

Hampir 90 persen alat perekam E-KTP tidak bisa digunakan di kecamatan dan desa, makanya dengan ini kami siap langsung turun kelapangan untuk membantu melakukan perekaman data langsung di Kecamatan dan Desa, harapannya kami tidak ingin masyarakat kehilangan hak pilihnya dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) juni 2018 nanti, ungkapnya.

Walaupun belum memegang fisik E-KTP asalkan sudah melakukan perekaman data, Disdukcapil Kabupaten Pulang Pisau bisa mengeluarkan suket karena fungsinya sebagai pengganti sementara selama E-KTP dalam proses.

“Untuk terdaftar sebagai pemilih, Komisi Pemilihan Umum hanya mengacu pada dua hal, E-KTP atau Suket, sehingga tidak ada surat keterangan yang lain.” jelasnya.

Ia berharap, hingga jelang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nanti, target perekaman E-KTP bisa terpenuhi. Sehingga pada gelaran Pilpres, Pileg dan Pilkada nanti, pemilih sepenuhnya bisa menggunakan E-KTP untuk memberikan hak suaranya. (MC. Pulang Pisau/Ayu/Rj/Eyv)