Tanjung Buton Masuk KLIK Bisa Percepat Investasi

:


Oleh MC Kab Siak, Kamis, 8 Maret 2018 | 13:44 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 409


Jakarta, InfoPublik - Dengan dijadikannya Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) Kabupaten Siak Provinsi Riau dalam program Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI diharapkan akan mendorong percepatan investasi di KITB.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Siak Alfedri usai mengikuti Rapat Koordinasi Finalisasi Implementasi KLIK dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Kawasan Industri (KI) Tahun 2018 di Ruang Nusantara, Gedung Suhartoyo, BKPM, Jakarta ,Selasa (6/3) pagi.

Rakor Finalisasi Implementasi KLIK dilakukan sebagai tujuan untuk percepatan terhadap Pelaksanaan Berusaha di Kawasan Industri yang ada di setiap daerah yang dihadiri oleh pejabat pemerintah provinsi,kabupaten/kota maupun perusahaan yang bergerak di bidang industri.

"Program KLIK ini sangat membantu investor dari segi efisiensi waktu karena tidak harus menunggu selesainya seluruh proses perizinan, baru melakukan pembangunan," sebutnya.

Ditambahkan Alfredi, investor dapat langsung melakukan pembangunan fasilitas industri setelah mendapat izin prinsip. Izin-izin lain diurus, paralel dengan pekerjaan fasilitas industri.

Sementara itu, Direktur PT. KITB M. Suharto mengatakan untuk mendukung program tersebut, PT. KITB selaku pengelola kawasan akan lebih mengintensifkan promosi KITB dan perbaikan sistem dan prosedur investasi agar dapat memberikan daya tarik investasi.

Menurutnya, hal lain yang dapat mempercepat implementasi KLIK ini adalah kesiapan infrastruktur di luar dan di dalam kawasan. Untuk infrastruktur luar kawasan diperlukan kerja sama yang komprehensif antara pemerintah pusat dan daerah, apalagi KITB sudah masuk Program Strategis Nasional (PSN) terutama infrastruktur jalan.

"Kita berharap tahun ini sudah bisa direalisasikan pembangunan jalan nasional, mulai dari simpang Pusako ke KITB," kata Suharto.

Ia menambahkan untuk infrastruktur dalam kawasan, pihak kami akan segera merealisasikan dengan cara kerjasama dengan investor. Terutama untuk percepatan pematangan lahan, jalan dan drainase, power plant, water treatment dan pengelolaan limbah.

"Ini tahap berikutnya, sejak diterbitkannya Peraturan BKPM Nomor 13 Tahun 2017 tentang pedoman perizinan dan fasilitas penanaman modal, sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha dalam rangka percepatan pelaksanaan berusaha di Kawasan Industri tahun 2018," pungkasnya.

Saat itu turut hadir sejumlah kepala daerah yang termasuk dalam program KLIK tahap III. Total peserta program ini ada 52 Kawasan industri, melalui program KLIK tahap I sampai III. (MC Kab. Siak/Vira)