Kenaikan Pajak Daerah Kota Batam, Berlaku

:


Oleh MC Kota Batam, Jumat, 2 Maret 2018 | 10:38 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 290


Batam, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan mulai menerapkan kenaikan tarif pajak daerah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017 tentang Pajak Daerah, Rabu (1/3).

“Mulai diiterapkan, Februari ini kan batas waktu terakhir (penundaan), kalau tidak ada perubahan ya tetap jalan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah, Selasa (28/2).

Ia menyampaikan, pelaksanaan tersebut semat-mata menjalankan Perda yang merupakan produk bersama DPRD Batam dan Pemko Batam. Dalam aturan penundaan beberap waktu lalu, batas akhir penundaan yakni akhir Februari.

“Nah februarikan sampai tanggal 28, seperti itulah (diterapkan),” ucapnya.

Soal penundaan ditengah jalan karean ada pihak yang keberatan, ia mengatakan tetap komit pemberlakuan, apalagi hingga kini belum ada pihak yang secara rsemi menyampaikan keberatan ke Pemko Batam.

“Misal dijalan ada perubahan, kami akan ikuti arahan lebih lanjut,” imbuhnya.

Terkait pihak yang mengaku belum mengajukan keberatan dengan alasan tidak diinformasikan, Raja mengaku heran, pasalnya Perda tersebut pembahasannya lama dan melibatkan berbagai unsur terkait.

“Perda ini sudah dua tahunan, dulu juga menunggu persetujuan pusat sekitar satu tahunan,” paparnya.

Sementara itu, Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan belum ada pihak yang menyampaikan keberatan atas kenaikan pajak tersebut secara resmi ke Pemko Batam. Maka dari itu, hingga kini belum ada pembahasan yang dapat menghasil aturan baru.

“Sebelum ada aturan untuk dibatalkan atau ditunda, jalan terus,” ucap dia.

Menurutnya, jika DPRD Batam merestui penundaan sudah pasti Pemko Batam akan menunda kenaikan pajak.

“Intinya yang penting ada aturan yang mengatur, dan pembahasannya harus kami dan DPRD Batam,”ujarnya. (MC.Kota Batam/BP/Eyv)