Desa Tanjung Harap Jadi Tujuan Kunjungan Studi Tiru 2 Kabupaten

:


Oleh dishubkominfo kab serdang bedagai, Jumat, 2 Maret 2018 | 07:56 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 852


Serdang Bedagai, InfoPublik – Sistem Informasi Desa (SID) adalah bagian tak terpisahkan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Desa. Dalam Bagian Ketiga Undang-Undang Desa Pasal 86 tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan jelas disebutkan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Demikian yang disampaikan oleh Kepala Desa Tanjung Harap Ahmad Zein Nasution didampingi perangkat desa saat menerima kunjungan  studi tiru dari 10 Desa Kabupaten Deli Serdang dan 4 Desa yang berasal dari Kabupaten Karo bertempat di Aula Kantor Desa Tanjung Harap Kecamatan Serbajadi, Kamis (1/3).

Lebih lanjut Ahmad Zein menyampaikan bahwa SID dibangun untuk mempeluas jaringan atau memperkenalkan desa kepada seluruh dunia, karena diera modern sekarang ini masyarakat mudah mendapatkan informasi hanya melalui sistem digital.

Aplikasi Sistem Teknologi Informasi Desa pada perkembangannya bukan hanya alat untuk memantau pembangunan desa sebagaimana namanya di UU Desa yaitu Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, namun juga sebagai pustaka desa yang berisi data untuk merencanakan pembangunan desa, dan kawasan perdesaan tentunya, terangnya.

Sebelumnya, M. Zein selaku perwakilan salah satu Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang memberikan apresiasi kepada Desa Tanjung Harap yang telah pertama kali memprakarsai penerapan SID ini. Disampaikan juga rasa ketertarikan untuk menerapkan SID pada desa di daerahnya masing-masing.

”Semoga dengan kunjungan ini, ilmu yang didapat bisa diterapkan di desa kami dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat desa”, pungkasnya. (MC Sergai/vivi/eyv)