Bayarlah PBB Sebelum Jatuh Tempo

:


Oleh MC Kabupaten Subang, Kamis, 22 Februari 2018 | 02:44 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K


Subang, InfoPublik - Para wajib pajak diharapkan untuk dapat melunasi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo.

Demikian pernyataan itu disampaikan Kasubid Penagihan PBB dan BPHTB Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Subang Aviev Salam, Selasa (20/02) saat ditemui di ruang kerjanya. Karena menurutnya keterlambatan membayar PBB akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan.

Aviev menambahkan untuk target PBB tahun 2018 mengalami kenaikan dari Rp. 30 Miliar  menjadi Rp. 42 M. Untuk pembayaran PBB, lanjut Aviev, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui petugas PBB di setiap desa/ kelurahan atau dapat juga melalui Bank BJB seluruh wilayah Kab. Subang serta lewat ATM BJB dan juga bisa dilakukan di gerai Alfamart dan Indomaret. " Mari bangun Subang dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan", pungkas Aviev. (MC.Subang/ Andri/Eyv)