Komisi IV DPRD Sumbar Sorot Penempatan Rambu Lalulintas

:


Oleh MC Prov Sumatera Barat, Rabu, 14 Februari 2018 | 11:10 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 206


Padang, InfoPublik -  Pemasangan rambu dan marka jalan serta penerapan aturan penggunaan jalan raya di Kota Padang mendapat sorotan dari Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat. Banyak rambu jalan yang tidak sesuai serta lemahnya penegakan aturan menjadi sorotan paling tajam. 

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat H. M. Nurnas menilai pemerintah kota Padang sangat lemah dalam penegakan aturan penggunaan jalan. Pemasangan rambu dilarang berhenti di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman dan Jalan Sudirman menambah deretan kelemahan yang hendaknya dibenahi. 

"Penegakan aturan dalam pemanfaatan jalan raya sangat lemah. Badan jalan menjadi lahan parkir sementara fasilitas umum di tepi jalan juga dimanfaatkan untuk kepentingan lain tetapi tidak ada tindakan," katanya, Selasa (13/2). 

Dia mempertanyakan juga mengenai pemasangan rambu letter S dicoret atau dilarang berhenti di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman dan Jalan Sudirman. Mestinya, pemasangan rambu tersebut diikuti dengan penyediaan fasilitas pemberhentian pada titik tertentu. 

"Kalau sepanjang jalan dipasang rambu larangan berhenti tentu tidak mungkin karena ada angkutan umum di jalur tersebut, ada perkantoran dan permukiman masyarakat. Jadi harus ada batas jarak dilarang berhenti serta halte atau titik pemberhentian harus tersedia," tambahnya. 

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Yulfitni Djasiran menambahkan, penerapan aturan dilarang berhenti di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman dan Jalan Sudirman tanpa diiringi dengan tersedianya titik berhenti jelas sangat merugikan masyarakat. Termasuk yang merugikan masyarakat adalah pembiaran terhadap kendaraan parkir di badan jalan yang terjadi di hampir seluruh ruas jalan di dalam kota. 

Untuk menata lalulintas di Kota Padang, Yulfitni meminta Pemko Padang konsekwen dalam menegakkan aturan jalan raya. Pelanggaran pemanfaatan jalan raya harus ditindak tegas. 

"Seperti kendaraan parkir di badan jalan, pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum di daerah milik jalan dan sebagainya harus ditindak tegas," ujarnya.

Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat juga meminta Pemko Padang menata ulang penempatan rambu-rambu lalulintas dan marka jalan. Termasuk juga rambu petunjuk jalan di persimpangan yang terpasang lampu lalulintas (traffic light).( MC Prov Sumbar/DPRD/Deny/Eyv)