Penjelasan BSN Tentang Persyaratan Mutu Mainan Aman Digunakan

:


Oleh Reporter, Rabu, 24 Januari 2018 | 18:17 WIB - Redaktur: Juli - 905


Jakarta, InfoPublik - Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN) Wahyu Purbowasito menjelaskan, SNI yang ditetapkan BSN secara prinsip memuat persyaratan mutu yang menjadikan mainan aman digunakan.

Masing-masing SNI tersebut yaitu 1. SNI ISO 8124-1 yang berlaku untuk semua mainan. Standar ini berlku untuk mainan pada saat awal diterima konsumen, dan sebagai tambahan, setelah mainan digunakan pada kondisi normal serta perlakukan kasar kecuali ada keterangan khusus.

Selain itu, Persyaratan SNI ISO 8124-1, ini menerangkan kriteria yang dapat diterima untuk krkteristik struktur mainan, seperti bentuk, ukuran, kontur, pengaturan jarak (misalnya kerincingan, bagian-bagian kecil, ujung dan tepi tajam, dan celah garis engsel) sebagaimana kriteria yang dapat diterima untuk sifat tertentu dari beberapa kategori mainan (seperti nilai energi kinetik maksimum untuk proyektil yang ujungnya tidak memantul (on-resilient tipped projectile) dan sudut ujung minimum (minimum tip angles) untuk mainan yang dinaiki (ride-on-toys).

2. SNI ISO 8124-2 yang mengatur tentang kategori bahan mudah terbakar yang dilarang digunakan pada semua mainan, dan persyaratan mudah terbakar pada mainan tertentu ketika terkena sumber api yang kecil.

3. SNI ISO 8124-3 menentukan persyaratan maksimum dan metoda samping dan ekstraksi sebelum uji untuk migrasi dari unsur antimoni, arsen, barium, kadmium, kromium, timbal, merkuri, dan selenium dari bahan mainan dan bagian mainan kecuali bahan yang tidak dapat diakses.

4. SNI ISO 8124-4 menetapkan persyaratan dan cara uji mainan aktivitas untuk penggunaan keluarga yang ditujukan bagi anak-anak di bawah 14 tahun untuk bermain di dalamnya. Produk yang tercakup di bagian ISO 8124-4 ini termasuk ayunan, seluncuran, jungkat-jungkit, korsel/komedi putar (komidi putar), tunggangan bergerak, papan panjatan, ayunan bayi, dan produk lainnya yang ditujukan untuk menahan beban satu atau lebih anak.

5. SNI IEC 62115:2011 mainan elektrik, keamanan menetapkan persyaratan mutu yag setidaknya menyangkut fungsi tersendiri pda mainan yang menggunakan perangkat elektrik.

6. SNI 7617:2010 tekstil, persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dn kadar logam terekstraksi pada kain untuk pakaian bayi dan anak. Standar ini menetapkan persyaratan mutu zat warna azo dan kadar formaldehida pada kain untuk pakaian bayi dan anak dari berbagai jenis serat tekstil meliputi kain tenun dan kain rajut, dan tujuh, EN 71-5 Chemical toys (sets) other than experimental sets.

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, Wahyu mengajak semua pihak untuk medukung kebijakan pemerintah memberlakukan SNI secara wajib. “Tidak ada niatan apapun dari pemerintah selain ingin melindungi anak-anak Indonesia harapan bangsa dari bahaya mainan terutama yang berasal dari impor yang belum tentu ada jaminan kualitasnya,” ujarnya.

Di sisi lain, pelaku usaha dalam negeri pun terdongkrak usahanya mengingat produk impor yang membanjiri pasar Indonesia. “Untuk Usaha Mikro dan Kecil yang kemungkinan terkena dampak kebijakan ini, dibantu pemerintah mengurus sertifikasi SNI,” kata Wahyu.

Sampai saat ini tercatat sudah ada 94 pelaku usaha dengan lebih dari 90 merk yang mengantongi sertifikasi SNI. “Kalau bukan kita sendiri yang memastikan jaminan keselamatannya, lalu siapa lagi. Sementara kita semua meyakini siapapun terutama anak-anak tidak mau mengalami kecelakaan karena mainan,” imbuhnya.