Kepala SKPD dan UKPD DKI Jakarta Teken Perjanjian Kinerja

:


Oleh G. Suranto, Jumat, 19 Januari 2018 | 14:35 WIB - Redaktur: Juli - 926


Jakarta, InfoPublik - Kepala Satuan Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menandatangani perjanjian kinerja di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/1).

“Perjanjian kinerja ini bertujuan memastikan setiap SKPD/UKPD tahu persis  apa yang harus dicapai di dalam periode 2018,” kata Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan di Balai Kota di Jakarta, Jumat (19/1).

Disebutkan, didalam dokumen yang ditandatangani, kata Anies, ada ukuran-ukuran yang nantinya digunakan untuk menilainya, dan bagi mereka adalah ukuran-ukuran yang dicapai (key performance indikcator (KPI), dan  KPI yang disusun sudah merujuk kepada garis besar Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD), visi misi, dan semua janji yang pernah ia sampaikan sebelum bertugas di Balai Kota DKI Jakarta.

“Saya juga ingin garis bawahi di sini, bahwa perjanjian kinerja sudah memasukan unsur RPJMD dan visi misi. Salah satu masalah adalah kita kemarin ketika dinilai oleh BPK maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi adalah ketidak sambungan antara RPJMD, APBD dan Perjanjian Kinerja. Karena tidak nyambung capaiannya tidak sinkron. Kali ini sudah disinkronkan,” paparnya.

Dirinya juga meminta kepada semua jajarannya agar penandatangan perjanjian kinerja ini ditempatkan bukan saja sebagai komitmen profesional, tapi juga komitmen personal, dan komitmen moral, bahwa janji untuk melaksanakan tugas di Pemprov DKI.

“Bukan sekedar janji yang kita pertanggungjawabkan di akhir tahun, tapi juga kita pertanggungjawabkan di mata publik, dan dihadapan Tuhan Yang Maha Kuasa,” paparnya.

Ia menambahkan, dalam konteks penandatanganan perjanjian kinerja ini, dirinya menggaris bawahi juga semua anak buah di SKPD/UKPD untuk memahami  komitmen yang dibuat oleh kepalanya.

Setelah penandatanganan perjanjian kinerja ini, maka eselon 3, dan eselon 4 juga punya perjanjian kinerja. “Di level eselon 3 dan 4 harus sinkron dengan eselon 2,” tandasnya.