Gubernur Longki Djanggola Minta Dana BOS Dikelola Transparan

:


Oleh MC Prov. Sulteng, Kamis, 18 Januari 2018 | 14:02 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 509


Palu, Infopublik - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola membuka secara resmi rapat koordinasi akuntabilitas pelaporan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan pemutakhiran data aset pada jenjang pendidikan menengah (SMA, SMK) dan jenjang pendidikan khusus (SLB), bertempat di aula Swiss Bell Hotel Silae, Selasa (16/1).

Peserta yang hadir tak kurang dari 1400 orang yang merupakan kepala sekolah se-Sulawesi Tengah.

Gubernur Longki dalam sambutannya menjelaskan, bahwa rapat yang digelar hari ini tergolong sangat penting. Dimana pelaporan dana BOS dan aset pada jenjang pendidikan menengah dan jenjang pendidikan khusus telah menjadi perhatian  pemerintah daerah, dan bahkan turut pula menjadi perhatian pemerintah pusat.

Dalam rapat ini gubernur meminta kepada para kepala sekolah yang hadir agar dapat menyimak secara seksama apa yang akan disampaikan oleh pemateri. 

“Persoalan dana BOS merupakan persoalan nasional, saya minta dengarkan dan ikuti, kepala sekolah sebagai pengelola anggaran BOS hendaknya memberikan data riil dan transparan sesuai kebutuhan sekolah, agar dana yang cair tepat sasaran, kalau perlu melibatkan orangtua siswa dalam mengelola dana BOS tersebut,” jelas gubernur. 

Hal yang disampaikan gubernur cukup beralasan, pasalnya dari sisi keuangan, sekolah dituntut mampu melakukan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi serta yang terpenting adalah dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan dana secara benar dan baik.

Disamping itu pendidikan menengah kewenangannya telah beralih dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. Olehnya pemerintah provinsi memiliki kepentingan dalam hal ini, pendidikan menengah.

Tuntutan untuk mengelola keuangan secara benar dan transparan serta peralihan kewenangan tersebut merupakan tantangan yang harus dihadapi dan dikoordinasikan secara bersama. Itulah salah satu urgensi digelarnya rapat tersebut. Disamping  menyamakan persepsi pengelolaan dana BOS dan terbinanya satuan pendidikan dan aset daerah. 

Di kesempatan yang sama gubernur mewanti-wanti agar penyelenggaraan pendidikan khususnya pengelolaan dana BOS dilakukan secara serius, dan pertanggungjawabannya dapat diterima oleh pengawas keuangan internal maupun eksternal.

Lebih jauh ia menerangkan, jangan sampai laporan pertanggungjawaban menimbulkan masalah pidana di kemudian hari. Ia pun menegaskan kepada yang hadir bahwa telah banyak contoh kepala desa yang terjerat kasus pidana dikarenakan laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Walau di lain sisi tidak ada niat buruk, tetapi secara hukum sah dan meyakinkan itu adalah sebuah pelanggaran.

“Pada diskusi nanti silahkan saudara bertanya sepuasnya atau minta klarifikasi atau apa saja, agar anda betul-betul tenang bekerja nantinya. Apalagi jaman now (sekarang) saya tidak menakut-nakuti tapi saya sekadar mengingatkan, jangan karena tidak punya niat tapi malah terjerat (pidana) gara-gara permasalahan pertangungjawaban, seperti banyak kepala desa, karena pertanggungjawabannya tidak memenuhi syarat,” tegas Gubernur Longki.

Gubernur menambahkan terkait pungutan di sekolah menengah berdasarkan Pergub Nomor 10 tahun 2016 adalah usaha pemerintah daerah menjamin keberlangsungan dan tersedianya pendidikan yang berkualitas.

Gubernur kembali mengingatkan kepada para kepala sekolah, agar pungutan yang ditarik benar-benar memperhatikan asas keadilan, iuran ditarik sesuai kemampuan wali murid. Tidak disamaratakan. 

“Pergub diperlakukan hanya bagi mereka yang mampu, saya perintahkan itu, dan yang tidak mampu tidak boleh, dan yang tidak mampu kemudian ditarik oleh sekolah, sekali lagi jangan disalahgunakan. Pengelolaan dana bos demi kelancaran pendidikan,” jelas Gubernur Longki.

Sekretaris Daerah Provinsi HM Hidayat Lamakarate yang hadir pada kesempatan tersebut mengamini apa yang disampaikan sebelumnya oleh gubernur.

Ia meminta semua pihak agar benar-benar menyikapi persoalan ini dengan bijak. Jangan sampai apa yang dikhawatirkan gubernur menimpa kepada kepala sekolah di kemudian hari, yang disebabkan kelalaian dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan dana bantuan operasional sekolah. 

Selain itu Sekda Hidayat pun menyoroti ketersediaan dan pemerataan guru di sekolah menengah yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

Ia menyampaikan agar aparatur sipil negara (ASN), khususnya bagi guru yang akan pindah dari kabupaten/kota ke wilayah lainnya, pun sebaliknya. Agar pejabat terkait mempertimbangkan dengan matang, salah satunya adalah pertimbangan ketersediaan guru dari tempat asalnya. Apakah di wilayah tersebut sudah tidak membutuhkan, sehingga memungkinkan seorang guru dapat pindah ke wilayah lain. 

Menutup arahannya, sekda Hidayat meminta agar semua pihak turut memastikan dan menyamakan persepsi agar permasalahan dana BOS dapat terselesaikan dengan baik.

Ia pun siap dihubungi jika di lapangan terjadi deadlock, dengan memberi nomor teleponnya kepada hadirin. Kesemuanya dilakukan agar apa yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2003 Pendidikan Nasional dapat terwujud.

“Kepada bapak ibu, ketika ada permasalahan di sekolah segera laporkan, agar Kadis terima laporan para guru, saya pun siap juga untuk memediasi,” kata Hidayat.