Wabup Pimpin Rapat MPS Bahas 12 Sengketa Pilkades di Bone Bolango

:


Oleh MC Kabupaten Bone Bolango, Kamis, 11 Januari 2018 | 00:13 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 692


Bone Bolango, Infopublik - Wakil Bupati Bone Bolango, Mohamad Kilat Wartabone memimpin rapat Majelis Penyelesaian Sengketa (MPS) guna membahas penyelesaian 12 sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) Kabupaten Bone Bolango yang telah digelar serentak pada 20 Desember 2017 kemarin.

Rapat MPS yang dipimpin Wabup Kilat Wartabone yang juga selaku Ketua MPS Pilkades tingkat Kabupaten Bone Bolango itu, berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati Bone Bolango, Rabu (10/1).

Rapat tersebut dihadiri  sejumlah anggota MPS, diantaranya Asisten I Bidang Pemerintahan Taufik Sidiki, Tim Kerja Bupati Irwan Bempa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Suleman Panigoro, Inspektur Daerah Fredy H Ahmad, Kepala Dinas Satpol PP Sugondo Makmur, Kabag Hukum Jen Awal Pakaya, Kabag Pemerintahan dan Kerja Sama Nikson Gubali, dan Kabag TUPD Andrian Andjar.

Kepala DPMD Bone Bolango Suleman Panigoro, ketika diwawancarai usai rapat tersebut, mengatakan dari hasil rapat itu MPS Pilkades Kabupaten Bone Bolango telah mengagendakan pelaksanaan sidang majelis untuk penyelesaian sengketa Pilkades.

“Insya Allah pelaksanaan sidang MPS Pilkades ini akan dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2018 mendatang,” katanya.

Namun demikian, meski sidangnya nanti akan dilaksanakan pekan depan, tapi pihaknya selaku anggota MPS mulai sekarang persiapan sudah harus dilaksanakan. Persiapan itu, antara lain pemberitahuan yang termasuk didalamnya undangan-undangan yang terlibat di dalam pelaksanaan  sidang tersebut.

Dia menambahkan dalam sidang tersebut diagendakan akan ada 12 desa yang akan di sidang. Tapi tidak menutup kemungkinan akan berkurang. Bisa saja dari 12 desa yang memiliki sengketa Pilkades itu ada yang dengan suka rela menarik perkaranya.

“Karena dengan suka rela menarik perkaranya kita sebagai anggota MPS sudah tidak bisa mengsidangkan desa tersebut. Namun desa tersebut harus membuat secara tertulis menarik perkaranya tersebut ke pada panitia tingkat kabupaten,” terangnya.

Suleman Panigoro menyebutkan kebanyakan perkara sengketa Pilkades yang dilaporkan adalah soal pencoblosan bahkan ada yang terkait ijazah calon kepala desa tersebut dan juga mengenai money politik.

”Semua perkara itu, kita akan buktikan di dalam  sidang MPS Pilkades nantinya,” tutupnya. (MC Bone Bolango/Hms/Adit-Kadir)