Kota Bukittinggi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2017

:


Oleh MC Prov Sumatera Barat, Jumat, 29 Desember 2017 | 15:08 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 325


Bukittinggi, InfoPublik – Kota Bukittinggi mendapat penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2017 dari Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Barat.

Penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit kepada Wakil Wali Kota Bukittinggi Irwandi di Auditorium Gubernuran Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Kamis (28/12).

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2017 ini diberikan dalam beberapa kategori / kelompok lembaga, antara lain kategori Nagari / Desa, kategori SKPD Prov.Sumbar, kategori Instansi Vertikal, kategori Kab/Kota se-Sumbar, kategori BUMN/BUMD, kategori PTN/PTS, kategori Parpol dan kategori Sekolah Menengah.

Penghargaan berdasarkan hasil penilaian Komisi Informasi Publik (KIP) atas kenerja lembaga tersebut dalam mengimplementasikan amanah UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kinerja ini antara lain diukur dari tingkat kepatuhan lembaga untuk memenuhi standar pelayanan keterbukaan informasi publik yang telah ditetapkan melalui unit pelayanan yang bernama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Syamsu Rizal mengatakan bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel Komisi Informasi berwenang melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi oleh Badan Publik.

“Salah satu bentuk evaluasi adalah dengan melalui kegiatan pemeringkatan Badan Publik yang memiliki arti penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel yang selanjutnya juga memiliki arti penting dalam mencegah tindak pidana korupsi sebagaimana Instruksi Presiden Republik Indnesia (Inpres) Nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.

Wakil Walikota Irwandi menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada semua pihak yang ikut mendukung keterbukaan informasi publik di Kota Bukittinggi. ini adalah hasil kerja keras pemerintah daerah bersama stakeholder kota dan semua pimpinan SKPD selaku PPID Pembantu untuk menyampaikan informasi yang lebih transparan. 

“Di era saat ini pemerintah dituntut untuk terbuka dan pro aktif menyampaikan proses pembangunan, sehingga semua yang dilakukan pemerintah bisa dilihat oleh masyarakat, ini adalah salah satu kebutuhan dan tuntutan masyarakat yang harus direalisasikan dan yang menjadi hak publik,” ungkapnya.

Irwandi juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi dan komitmen PPID dan PPID Pembantu yang ada di SKPD yang telah menerapkan Keterbukaan Informasi Publik. Pihaknya berharap setiap tahun akan mengalami perkembangan yang signifikan demi terwujudnya good government dan tata kelola pemerintahan yang professional.

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Bukittinggi Jhonni mengatakan bahwa keberhasilan Kota Bukittinggi memperoleh anugerah Keterbukaan Informasi Publik pada tahun ini adalah tidak lepas daripada komitmen pimpinan daerah dan SKPD dalam mengimplemetasikan UU Nomor 14 Tahun 2008.

Ketika dikonfirmasi tentang sistim pemeringkatan yang dilakukan Komisi Informasi (KI) Sumbar, Jhonni mengatakan bahwa pemeringkatan dilakukan berdasarkan pengisian Kuesioner Penilaian Mandiri (Self Assessment Questioner), kemudian KI melakukan verifikasi berupa visitasi dan wawancara setelah dilakukan pemeringkatan sementara berdasarkan dokumen pembuktian yang berada di website PPID Utama atau hard copy dan soft copy yang dilampirkan. (MC Prov Sumbar/Bukittinggi/Ylm/elvira)