Kemenkes Ambil Aksi Dari Hulu Dalam Gerakan Anti Rokok

:


Oleh Yudi Rahmat, Kamis, 7 Desember 2017 | 19:04 WIB - Redaktur: Juli - 425


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Kesehatan memilih untuk mengambil aksi dari hulu terkait dengan gerakan anti rokok, ketimbang menjustifikasi bahwa penderita penyakit paru diakibatkan aktivitas merokok. 

Demikian disampaikan Staf Ahli Kementerian Kesehatan Bidang Ekonomi Kesehatan Donald Pardede, saat menanggapi pertanyaan wartawan terkait usulan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) agar penerima PBI KPM yang merokok tidak mendapatkan kemudahan dalam hal mendapatkan pelayanan kesehatan.

"Harus diakui bahwa hal ini tidak mudah. Kalau kita katakan seorang sakit paru, untuk memastikan itu disebabkan oleh rokok, ini tidak mudah, dan membuktikan itu lebih sulit dan lebih mahal daripada men-judge seperti itu," kata Donald dalam diskusi media Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengusung tema "Kupas Tuntas Layanan JKN", di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (7/12).

Lebih lanjut dijelaskan itulah sebabnya, Kemenkes lebih memilih gerakan ke hulunya. "Bagaimana membuat orang tidak meorokok itu lebih penting daripada menghukum orang merokok dan melakukan pembuktian bahwa penyakit itu disebabkan oleh rokok," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menkeu Mardiasmo mengungkapkan, tidak semua pajak rokok itu diperuntukan bagi JKN. Sebanyak 62,5 persen dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk bisa memproteksi  warganya agar tidak merokok.