Bakohumas Bertugas Memberikan Informasi Kepada Masyarakat

:


Oleh MC Kota Pematangsiantar, Senin, 20 November 2017 | 18:08 WIB - Redaktur: Tobari - 523


Pematangsiantar, InfoPublik - Memperoleh informasi dan melakukan komunikasi merupakan hak asasi manusia, dan Pemerintah memiliki kewajiban melaksanakan hal itu sesuai dengan amanat konstitusi Pasal 28F UUD 1945.

Menurut Walikota Pematangsiantar, yang diwakili plt Sekda Drs. Resman Panjaitan, pelaksanaan amanat konstitusi menjadi salah satu kewajiban humas pemerintah. Demkian disampaikan saat membuka secara resmi pelatihan bako humas, di Siantar hotel, Senin (20/11).

Selanjutnya, plt Sekda saat membacakan sambutan Walikota menambahkan, untuk meningkatkan hubungan dan koordinasi yang baik antara pemerintah kota dengan instansi vertikal, BUMN, Perbankan, BUMD, maupun pihak swasta dalam menyampaikan visi dan misi, secara baik dan terkordinir kepada masyarakat, demi mewujudkan Pematangsiantar mantap maju dan jaya.

Implementasi Inpres nomor 9 tahun 2015 tentang pengelolaan komunikasi publik harus terus dimaksimalkan, melalui pelatihan bako humas ini diharapkan para peserta dapat lebih memahami dan bersinergi untuk produksi isu dan konten tematik yang terus dikomunikasikan ke masyarakat.

Sampai saat ini pemerintah kota Pematangsiantar melalui bagian humas dan protokoler terus menyebarkan informasi melalui website resmi dan media sosial serta media cetak.

Sebelum mengakhiri sambutannya Walikota, melalui plt Sekda, mengharapkan kepada para peserta pelatihan agar dapat mengikutinya dengan serius agar lebih memahami ponit-point penting yang akan disampaikan para narasumber.

Dan, hal  yang tak kalah penting, kata plt.Sekda, pererat jalinan silaturrahim dan ciptakan koordinasi yang harmonis serta bermanfaat bagi kita semua.

Pelatihan bako humas dengan moderator dari akademisi Jalatua Hasugian, S.Pd, MH dan menghadirkan beberapa narasumber antara lain Ketua PWI Sumatera Utara diawakili wakil ketua bidang pendidikan Rizal Rudi Surya, SH yang juga redaktur harian Analisa kota Medan dan kepala bidang pengelolaan komunikasi publik diskominfo Provsu Abdul Aziz, S.Sos, M.Ap.

Dalam laporan yang dibacakan Kabag Humas Gilbert Ambarita, SH menerangkan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kerjasama layanan informasi dan mengembangkan profesi humas didasarkan pada prinsip kesetaraan sebagai realisasi koordinasi dan kerjasama dalam pelancaran arus informasi kebijakan publik. (Humas Pemko Pematangsiantar/toeb)