Disdukcapil Palembang Akan Layani Pembuatan Akta Kelahiran di Mal

:


Oleh MC Kota Palembang, Senin, 6 November 2017 | 13:00 WIB - Redaktur: Kusnadi - 4K


Palembang, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), semakin mempermudah masyarakat untuk mendapatkan administrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) dan Akta Kelahiran.

“Selain membuka pelayanan umum di setiap kegiatan gotong-royong pada Minggu pagi, kami juga membuka pelayanan di pusat perbelanjaan, antara lain di Palembang Square Mall,” kata Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Palembang, Siti Fauziah, Minggu (5/11).

Pelayanan di PS Mall sudah pernah dibuka, dan sekarang akan dilanjutkan lagi, untuk pembuatan Akta Kelahiran dan KTP elektronik.

Fauziah menyebutkan, pelayanan pembuatan Akta Kelahiran akan dimulai pada 13-14  November, mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, di lantai 3 pusat perbelanjaan itu.

“Silahkan bagi masyarakat, daftar dan segera milki Akta Kelahiran. Manfaatkan kesempatan ini,” ujar Fauziah.

Adapun syarat-syarat untuk mengurus Akta Kelahiran, yakni, Kartu Keluarga (pada KK itu nama anak/bayi sudah tercantum), KTP orang tua, Buku Nikah/Akta Nikah, surat keterangan lahir dan ijazah bagi yang sudah ada. Bahkan persyaratan pembuatan akte kelahiran ini semakin dipermudah dengan tidak perlu lagi menyantumkan bukti lunas PBB.

"Kalau syarat diatas sudah lengkap langsung kita proses, dalam waktu 10 hari sudah selesai dan bisa langsung diambil di PS Mall juga. Kecuali untuk pembuatan Akta Kelahiran di hari hari terakhir, untuk mengambilnya silahkan ke kantor kita,” Fauziah menerangkan, seraya menyebutkan, jangkauan usia pembuatan Akta Kelahiran ini dari usai 0 bulan sampai usia 18 tahun dan diatas 18 tahun atau yang sudah dewasa tapi belum memiliki Akta.

Ia menambahkan, dengan kian mudahnya mengurus administrasi kependudukan, tentunya tidak ada alasan lagi masyarakat untuk tidak melengkapi data kependudukan mereka. Apalagi, pembuatan Akta Kelahiran ini gratis.

Dengan demikian target pencapaian secara nasional pun akan semakin cepat tercapai. Sehingga, ke depannya tidak ada lagi warga yang tidak memiliki Akta Kelahiran.

"Target nasional untuk pembuatan Akta kelahiran ini sudah kita capai dengan raihan 88,66 persen. Jadi yang belum memiliki Akta tinggal 11,33 persen lagi,” kata Fauziah.

Ia mengatakan pula, pelayanan di pusat perbelanjaaan ini sebagai upaya jemput bola untuk percepatan pemilikan Akta Kelahiran. Disdukcapil sebetulnya ingin menjangkau masyarakat yang tinggal di wilayah pelosok. Hanya saja belum memiliki mobil keliling.

"Masyarakat yang berada di pinggiran kota dengan akses transportasi yang sedikit sulit bisa membuat KTP-E dan juga Akta Kelahiran di mobil keliling itu. Semoga ke depannya kita bisa mendapatkan mobil keliling itu, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Fauziah. (Ria Amelia/Hidayatulla/Kus)