Pemkab Sinjai : Sapi Wajib Dipotong Di RPH

:


Oleh MC Kabupaten Sinjai, Kamis, 2 November 2017 | 08:23 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 771


Sinjai, InfoPublik-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menegaskan bagi pedagang atau tukang jagal  diwajibkan untuk memotong sapi di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Hal ini dilakukan pemerintah menyikapi maraknya praktek penyimpanan dan pemalsuan daging serta pemotongan ternak secara ilegal yang dilakukan di luar fasilitas Rumah Pemotongan Hewan (RPH). 

Wujud konkretnya, Pemkab Sinjai melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan akan senantiasa mendorong peningkatan usaha melalui perbaikan sarana dan prasarana pendukung di RPH dan pembinaan usaha jagal.

"Secara khusus kepada saudaraku para pengusaha jagal saya sampaikan, tidak ada lagi yang memotong hewan diluar RPH. Mendapatkan keuntungan ekonomi tentu merupakan tujuan penting dalam setiap usaha, akan tetapi saya mohon untuk senantiasa menjaga agar daging yang diproduksi halalan thoyyibah. Jangan sampai demi keuntungan ekonomi kita melupakan perintah dan tuntunan agama kita," kata Bupati dihadapan pengusaha jagal saat melakukan Peresmian RTH Sinjai Utara, Rabu (31/10).

 

Bupati juga mengharapkan agar RPH mampu menjadi ujung tombak pencegahan pemotongan ternak betina produktif untuk menjaga stabilitas populasi sapi, sebab penurunan populasi dalam negeri pasti akan meningkatkan import ternak sapi.

 

"Bila ini terjadi, maka yang paling terancam adalah profesi jagal, karena peluang para jagal untuk memasok sapi ke masyarakat pasti akan terganggu," ungkapnya.

Larangan penyembelihan sapi betina produktif tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4), menyebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif. (MC Sinjai/AaNd/Fat/Eyv)