Jelang Diberlakukan, Kemenhub Gelar Sosialisasi PM 108 2017 Maraton di Enam Kota

:


Oleh Dian Thenniarti, Selasa, 31 Oktober 2017 | 06:55 WIB - Redaktur: Juli - 440


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perhubungan menggelar roadshow sosialisasi aturan baru terkait Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (Daring/Online).

Setelah sebelumnya kota Palembang, Bandung, Semarang, dan Surabaya, kini giliran kota Medan dan Makassar yang menjadi lokasi berlangsungnya sosialisasi PM 108 Tahun 2017.

"Kegiatan yang dilaksanakan di enam kota ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa peraturan pengganti PM 26 Tahun 2017, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek telah diundangkan dan berlaku efektif per 1 November 2017," ujar Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan Wahyu Adjie, Senin (30/10).

Peraturan sebelumnya, yaitu PM 26/2017 sebagaimana telah diketahui, sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 37 P/HUM/2017 terdapat sedikitnya 14 poin yang dianulir pada peraturan menteri tersebut.

"Kami (Kemenhub) sudah melakukan dialog publik bersama seluruh stakeholder terkait, terkait bagaimana respon masyarakat di berbagai daerah. Dan dapat disimpulkan, semua pihak mengharapkan agar diatur kembali," kata Wahyu.

Pada kesempatan tersebut, Wahyu juga menjelaskan slogan yang digagas oleh Kementerian Perhubungan untuk PM 108 Tahun 2017, yaitu Bergandeng Tangan, Kerja Jadi Nyaman. 

"Maksudnya, kami mengajak baik pengusaha angkutan reguler maupun yang berbasis aplikasi dan seluruh stakeholder terkait untuk bergandengan tangan sepakat untuk saling menjaga keamanan sehingga dapat tercipta kondisi kerja yang aman dan nyaman," jelas Wahyu.

Adapun beberapa materi yang dibahas pada konferensi pers PM 108 Tahun 2017 antara lain argometer taksi, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal 5 kendaraan bagi badan usaha, bukti kepemilikan kendaraan, Domisili TNKB, SRUT, Peran Aplikator, Stiker Angkutan Sewa Khusus (ASK), Kewajiban Asuransi, Kewajiban Aplikator, Sanksi dan lain sebagainya. 

Pada kesempatan tersebut, Wakil Sekjen DPP Organda Maurid Siburian juga mengungkapkan pihaknya mengapresiasi terbitnya PM 108/2017. "Menurut hemat kami, PM ini telah mengakomodir apa yang telah menjadi kegelisahan di masyarakat. Kami berharap aturan ini dapat menjadi solusi bagi berbagai pihak. Tidak hanya sekedar di atas kertas saja, namun kiranya bisa diawasi oleh pihak yg berwenang agar kondusivitas secara nasional dapat terjaga."

Selain itu, hadir sebagai perwakilan dari aplikator, Public Affair Perwakilan Grab Makassar PT Grab Indonesia, Akmal Chaer mengatakan, pihaknya mendukung dan mengapresiasi inisiatif dari Kemenhub. Semoga dengan aturan baru tersebut, penyelenggaraan transportasi di Indonesia menjadi aman dan nyaman.