SACU Bebaskan Produk Solar Glass Indonesia dari BMAD, Saatnya Genjot Ekspor ke Pasar Nontradisional

:


Oleh Irvina Falah, Selasa, 24 Oktober 2017 | 16:50 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 516


Jakarta, InfoPublik - Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyampaikan bahwa negara-negara anggota Southern African Customs Union (SACU) telah membebaskan produk solar glass asal Indonesia dari pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD). Negara-negara SACU terdiri dari Botswana, Lesotho, Namibia, Afrika Selatan, dan Swaziland.

"Keputusan tersebut dikeluarkan secara resmi oleh International Trade Administration Commision of South Africa (ITAC) pada 6 Oktober 2017 karena tidak menemukan praktik dumping maupun kerugian yang disebabkan impor produk solar glass dari Indonesia. Keputusan tersebut terhitung efektif mulai 26 Juli 2017 sejak berakhirnya pengenaan BMAD," tegas Oke.

Oke menjelaskan, pengenaan BMAD terhadap produk impor solar glass ke negara anggota SACU sebesar 10-45% mulai dikenakan pada 1 Januari 2015. Saat itu, South African Revenue Service (SARS) mengeluarkan nomor Pos Tarif/HS baru yaitu 7005.29.05 untuk produk solar glass. Dengan
demikian, pengenaan BMAD pada produk clear float glass yang dikenakan sejak 3 Oktober 2006,
menjadi berlaku juga atas produk solar glass yang diklasifikasikan di bawah nomor Pos Tarif/HS
baru tersebut.
Pembebasan BMAD bagi Indonesia atas produk tersebut dikarenakan pihak pemohon yaitu PFG
Building Glass tidak dapat menyertakan bukti awal serta informasi yang cukup untuk melakukan
inisiasi penyelidikan sunset review perpanjangan pengenaan BMAD atas produk solar glass. PFG
Building Glass merupakan satu-satunya produsen clear float glass dan solar glass di negara
anggota SACU.
Untuk itu, ITAC merekomendasikan kepada Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Afrika
Selatan bahwa pengenaan BMAD terhadap produk solar glass dihentikan sejak berakhirnya
pengenaan BMAD yaitu pada 26 Juli 2017.
"Saat ini terbuka kembali akses pasar produk solar glass ke negara-negara anggota SACU yang
merupakan pasar ekspor nontradisional. Langkah ini perlu ditindaklanjuti dengan intensifikasi
program Kementerian Perdagangan dalam menggarap produk ekspor alternatif dengan tujuan
pasar ekspor nontradisional sebagai upaya diversifikasi produk dan negara tujuan ekspor,"
tandasnya. 
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ekspor solar glass Indonesia ke SACU setelah pengenaan
BMAD tersebut hanya pernah terjadi pada tahun 2015 senilai USD 11.301. "Penghentian
pengenaaan BMAD ini secara positif akan membuka peluang bagi eksportir Indonesia untuk
mengisi pasar solar glass di negara-negara anggota SACU," pungkas Pradnyawati.
--selesai--
Informasi lebih lanjut hubungi:
Marolop Nainggolan
Kepala Biro Humas
Kementerian Perdagangan
Telp/Fax: 021-3860371/021-3508711
Email: pusathumas@kemendag.go.id
Pradnyawati
Direktur Pengamanan Perdagangan
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Kementerian Perdagangan
Telp/Fax: 021-3857955/021-3863937
Email: pradnyawati@kemendag.go.id