Sat Lantas Polres Bone Bolango Razia Kenderaan Bermotor

:


Oleh MC Kabupaten Bone Bolango, Rabu, 4 Oktober 2017 | 04:52 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K


Bone Bolango, Infopublik – Untuk memperkecil adanya potensi kecelakaan berlalu lintas di jalan raya dan juga dalam rangka menertibkan pengguna kenderaan baik roda dua, tiga dan roda empat, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bone Bolango melaksanakan operasi rutin kepolisian maupun razia kenderaan bermotor, di perempatan jalan Sabes Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Selasa (3/10).

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Sat Lantas Polres Bone Bolango, Iptu Abdul Wahab Tambipi saat diwawancarai disela memimpin operasi tersebut, mengatakan pelaksanaan operasi rutin ini bertujuan untuk meminimalisir potensi angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya akibat ulah para pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

“Operasi rutin ini sudah dilakukan sejak hari Jumat tanggal 29 September 2017,” katanya.

Untuk itu,  lanjut Iptu Abdul Wahab Tambipi, pihaknya dari Satuan Lalu Lintas Polres Bone Bolango mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya pengguna jalan raya agar lebih hati-hati, karena akhir-akhir ini banyak terjadi kecelakaan.

“Banyaknya angka kecelakaan di jalan raya karena akibat ulah dari diri kita sendiri sebagai pengendara yang tidak mau patuh dalam aturan berlalu lintas,” tegasnya.

Bahkan kata Abdul Wahab Tambipi, kebanyakan kecelakaan terjadi akhir-akhir ini, itu pada anak-anak yang belum wajib mengendarai sepeda motor. Dimana oleh orang tua mereka diizinkan untuk naik sepeda motor, sehingga mengakibatkan kecelakaan yang tidak kita inginkan bersama tersebut.

Oleh karena itu, mantan Kapolsek Kabila ini, mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bekerjasama dengan Sat Lantas Polres Bone Bolango di dalam pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya di dalam mematuhi peraturan lalu lintas.

“Sebagai pengguna jalan raya, mari kita untuk harus berdisiplin di dalam berlalu lintas dan jangan memberikan izin kepada anak-anak kita yang belum wajib mengendarai sepeda motor, sehingga tidak terjadi kecelakaan yang kita tidak inginkan,” imbaunya.

Abdul Wahab Tambipi menyebutkan dalam operasi kenderaan ini, pihaknya melaksanakan pemeriksaan surat-surat kendaraan dan kelengkapannya. Jadi dalam operasi ini, apabila pengendera bermotor tidak bisa menunjukkan surat-surat tersebut, diantaranya Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), maka akan dilakukan penilangan dan menahan kenderaannya.

”Untuk proses pembayaran denda tilang kenderaan itu, bisa dilakukan dengan dua cara, yakni melalui bank BRI atau kita ikut sidang,” ujarnya dan berharap dengan adanya operasi ini, dapat menekan terjadinya angka kecelakaan mengingat awal kecelakaan bermula dari adanya suatu pelanggaran lalu lintas.

Pada kesempatan itu, Abdul Wahab Tambipi juga mengimbau kepada masyarakat dan pengguna jalan raya lainnya, kiranya untuk tidak mengganti knalpot kenderaan motor dengan knalpot racing.

“Saya tekankan agar jangan coba-coba mengganti knalpot motor dengan knalpot racing. Jika kedapatan pasti kami akan tahan dan bawa motornya ke Polres Bone Bolango. Apabila mau menjemput motornya, maka harus membawa knalpot yang asli dan langsung diganti ditempat. Ingat bahwa pemakaian knalpot racing ini sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya. (MC Bone Bolango/Humas/Kadir)