215 Tabung Gas LPG 3 Kg Tak Berizin Diamankan Polres Balangan

:


Oleh MC Kabupaten Balangan, Selasa, 19 September 2017 | 20:52 WIB - Redaktur: Tobari - 439


Paringin, InfoPublik - Sebanyak 215 tabung gas LPG 3 kg berhasil diselamatkan oleh jajaran Reskrim Polres Balangan. Hampir saja gas tersebut diseludupkan oleh M. Pahmi yang membelinya dari Barabai dan akan dibawa ke Grogot, Kalimantan Timur.

Informasi dihimpun, diamankannya warga jalan Abdul Muis Ridhani Rt. 014 Rw. 004 Desa Barabai Timur Kec. Barabai Kab. HST ini terjadi pada hari Sabtu (16/9) sekitar pukul 03.54 wita.

Saat melintas di Jalan A.Yani desa Hampa Raya Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan, pihak kepolisian melakukan kegiatan pemeriksaan dan pelaku tak bisa menunjukkan surat resmi.

Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Dany Sulistiono membenarkan kejadian tersebut, dan menjelaskan bahwa pada hari Sabtu (16/9) pada pukul 03.45 wita diamankan pelaku yang mengangkut gas LPG 3Kg subsidi tanpa izin yang sah.

Pelaku mengaku membeli gas LPG sebanyak 215 buah tersebut di Kab. HST dan akan dijual ke Grogot Kaltim. "Pelaku tak memiliki izin yang sah, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Balangan guna penyidikan lebih lanjut," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih Nopol DA 9340 EF, 1 lembar STNK mobil Daihatsu Grandmax warna putih Nopol DA 9340 EF, 1 buku KIR mbil Daihatsu Grandmax warna putih Nopol DA 9340 EF, dan 215 tabung gas LPG 3 kg.

"Pelaku dikenakan Tindak Pidana. Pengangkutan dan niaga gas LPG 3 kg Subsidi pemerintah tanpa dilengkapi dengan izin dari instansi berwenang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 53 huruf b dan d UU No.22 tahun 2001 tentang Migas yang terjadi di Wilkum Polres Balangan," katanya. (MC Balangan/Elhami/toeb)