88 Barang Bukti Perkara Tipidum Berkekuatan Hukum Tetap Dimusnahkan

:


Oleh MC Kota Pematangsiantar, Selasa, 19 September 2017 | 20:42 WIB - Redaktur: Tobari - 555


Pematangsiantar, InfoPublik – Sebanyak 88 barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, di tempat pembuangan sampah akhir (TPA) Tanjung Pinggir kecamatan Siantar Martoba, Selasa (19/9).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara pembakaran, sebanyak 88 barang nukti perkara yang berkekuatan hukum tetap priode 24 Februari 2017 sampai dengan 19 September 2017 ini, terbagi dua jenis perkara 1, dan UU No.33 Tentang Narkotika sebanyak 78 Perkara 2.

Perjudian sebanyak lima perkara. Jumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain 199,28 gram ganja kering, 194,51 shabu-shabu, 12 unit mesin jekpot, 8 unit mesin tembak ikan dan 84 slop rokok lucky strike. 

Pemusnahan barang bukti disaksikan warga sekitar TPA Tanjung Pinggir serta jajaran dinas lingkunga hidup kota Pematangsiantar selaku pengelola TPA.

Tampak hadir Kabag Humas dan Protokoler Gilbert L Ambarita SH mewakili Walikota, Kajari Ferziansyah Sesunan, SH, MH, Kepala BNN AKBP Sinuhaji, Kapolres diwakili Waka Kompol JM Sinaga, (Humas Pemko Pematangsiantar/toeb)