Kini Masyarakat Bisa Ikut Lelang Aset Negara

:


Oleh MC Kota Palembang, Selasa, 19 September 2017 | 05:26 WIB - Redaktur: Tobari - 337


Palembang, InfoPublik – Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berkesempatan memiliki aset negara melalui proses lelang, menyusul berlakunya sistem Penjualan Barang Milik Daerah melalui Lelang Umum berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (PKNL) Kota Palembang Muhammad Amin mengatakan, sesuai aturan itu, barang daerah yang dilelang bisa diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia, dengan syarat WNI tersebut memiliki KTP dan NPWP.

“Lelang sekarang bersifat terbuka atau umum. Tidak seperti sebelumnya yang terbatas. Sehingga saat pemerintah di daerah melakukan pelelangan barang, semua orang bisa mengikuti,” kata Amin, di acara Sosialisasi Penjualan Barang Milik Daerah melalui Lelang Umum, Senin (18/9), di ruang Parameswara Setda Palembang.

Karena itu, perlu adanya persamaan persepsi, bahwa penjualan barang daerah dengan lelang adalah dilakukan secara terbuka atau umum dan penawaran harga yang semakin meningkat.

“Dengan lelang itu pula akan meningkatkan harga, punya banyak keuntungan bagi daerah, mempunyai kepastian hukum dan atas transparansi, dan pertanggung jawabannya jelas,” kata Amin menyebutkan.

Ia menerangkan, secara teknis, pemerintah bisa mengajukan barang yang akan dilelang kepada PKNL, yang lantas memproses dan diumumkan di web resmi kemenkue.go.id selama tujuh hari.

“Kemudian prosesnya akan selesai dalam lima hari. Dengan demikian masyarakat bisa mengikutinya.”

Adapun barang yang diajukan untuk dilelang adalah barang inventarisir daerah yang sudah rusak berat, kendaraan lebih dari 7 tahun, kemudian jika digunakan hanya akan memperbesar biaya untuk pemeliharaan.

“Semua aset yang dibeli dari uang negara bisa dilelang. Seperti mobil kendaraan operasional kantor dan barang inventaris lainnya,” kata Amin.

Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang Agus Kelana mengatakan, aturan sebelumnya proses pelelangan barang dari SKPD kemudian diproses BPKAD dan disahkan dengan SK Walikota.

“Pada 2016 lalu harus diajukan ke Ditjen Kekayaan Negara, nanti diumukan di web PKNL. Untuk di aturan sekarang belum lelang. Nanti pemkot mengusulkan barang yang akan dilelang, baru diproses,” kata Agus.

Kepala Bidang Pengamanan dan Pemanfaatan Aset BPKAD Kota Palembang Agus Budiman mengatakan, kendaraan yang dilelang aturan sebelumnya minimal di atas 10 tahun, saat ini hanya 7 tahun.

Sedangkan untuk barang inventarisir lainnya yang memiliki harga penyusutan barang di bawah Rp 1 juta dan sudah rusak berat, ini tidak dilelang, melainkan dapat dijual langsung.

Ia menambahkan, dalam aturan baru ini harus ada pengadaan kendaraan pengganti sebelum dilelang.

“Untuk barang inventaris seperti kursi, komputer dengan harga yang sudah jatuh, tidak dilelang tetapi langsung dijual, meskipun nilainya Rp1. Yang penting ada pemasukan pada kas daerah,” kata Budiman. (MC Palembang/Ratih/Hidayatullah/toeb)