Tanggapan Pemberitaan Terkait Informasi Penyalahgunaan Obat di Kendari

:


Oleh Irvina Falah, Kamis, 14 September 2017 | 15:13 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 357


Jakarta, InfoPublik - Diinformasikan kepada masyarakat terkait berita penyalahgunaan obat yang bertuliskan (PCC) Paracetamol Cafein Carisoprodol yang beredar di Kendari, Sulawesi Tenggara, dan menyebabkan 1 (satu) orang meninggal dunia dan 42 orang lainnya harus dirawat di beberapa Rumah Sakit di Kendari, dengan ini disampaikan bahwa informasi tersebut BENAR dan saat ini sedang dalam pemantauan BNN RI, BNN Provinsi Sulawesi Tenggara dan BNNK Kendari.

Hingga saat ini Balai Laboratorium Narkotika BNN, BNNP dan BNNK sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat dan BPOM wilayah setempat untuk memeriksa kandungan obat bertuliskan PCC tersebut.

HUMAS BNN