Pelaksanaan Perundang-Undangan Kepegawaian Dioptimalkan

:


Oleh MC Kota Pematangsiantar, Kamis, 14 September 2017 | 08:19 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 397


Pematangsiantar,InfoPublik-Guna menghasilkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional, memiliki nilai-nilai dasar etika, profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pemerintah kota Pematangsiantar melalui badan kepegawaian daerah (BKD) menggelar sosialisasi pelaksanaan perundang-undangan kepegawaian bagi PNS di gedung serbaguna Bappeda Jl. Merdeka no.6 Rabu (13/09)  dibuka Walikota diwakili Asisten Adm. Umum Baren Alijoyo Purba, SH. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Zainal Siahaan, SE, MM dalam laporannya mengatakan, tujuan penyenggaraan sosialisasi ini untuk membentuk kompetensi melalui pemahaman tentang peraturan kepegawaian bagi ASN dalam Jabatan Tinggi Pratama (JPT), Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas. 

Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari (13-14 September 2017) diikuti oleh seluruh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas setiap organisasi perangkat daerah (OPD), Kepala Puskesmas, Sekcam serta Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Dalam sambutan Walikota yang dibacakan Baren Alijoyo Purba,SH mengatakan bahwa, dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan berbagai ketentuan tentang peraturan kepegawaian tersebut dan memperoleh hasil yang sama bagi setiap OPD dalam mengambil keputusan terhadap penilaian prestasi kerja ASN.    

Pada pertemuan tersebut hadir selaku narasumber Prastyono C.Yulianto, SH, M.Si Kepala Kantor Regional VI BKN didampingi oleh Suparlan, SH, M.Si dan Sumardi sebagai Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan pada Aparatur Sipil Negara (KASN) Jakarta.(Humas Pemko Pematangsiantar/Eyv)