PPNI Minta Pemerintah Perkuat Kelompok Perempuan Nelayan

:


Oleh Baheramsyah, Minggu, 10 September 2017 | 00:04 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Jakarta, InfoPublik – Para perempuan yang tergabung dalam Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) meminta pemerintah agar segera memperkuat para kelompok perempuan nelayan. Permintaan tersebut muncul saat mereka berkumpul di Jakarta, Sabtu (9/9).

Pertemuan yang dihadiri sekitar 50 perempuan nelayan tersebut untuk merumuskan gerakan perempuan nelayan di Indonesia. Mereka berasal dari Provinsi Aceh sampai Kepulauan Aru menjadi peserta aktif dalam Pertemuan Nasional Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI).

Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati mengungkapkan bahwa PPNI diinisiasi sebagai wadah perempuan nelayan untuk saling belajar dan memperkuat gerakan perempuan nelayan. Di samping itu, PPNI juga menjadi gerakan yang akan terus mendesak hadirnya pengakuan politik dari negara bagi keberadaan perempuan nelayan.

Menurut Susan, dalam studi yang dilakukan oleh Kiara, ditemukan fakta bahwa perempuan nelayan sangat berperan di dalam rantai nilai ekonomi perikanan, mulai dari pra-produksi sampai dengan pemasaran. Pertama, pra-produksi. Perempuan nelayan berperan dalam menyiapkan bekal melaut. Kedua, produksi. Sebagian kecil perempuan nelayan melaut. Ketiga, pengolahan. Perempuan nelayan berperan besar dalam mengolah hasil tangkapan ikan dan/atau sumber daya pesisir lainnya. Keempat, pemasaran. Peran perempuan nelayan amat sangat besar: mulai memilah, membersihkan, dan menjual.

Untuk itu, KIARA meminta agar pemerintah mengakui keberadaan Perempuan Nelayan sehingga Perempuan Nelayan dapat mengakses berbagai hak yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Kebijakan ini menjadi penting guna menyejahterakan dan melindungi perempuan nelayan.

Susan mengutip Voluntary Guidelines for Securing Sustainable Small-Scale Fisheries in the Context of Food Security and Poverty Eradication yang dikeluarkan oleh FAO. Isinya adalah negara wajib memperlakukan secara istimewa perempuan nelayan untuk mendapatkan hak-hak dasarnya sebagai berikut: 1) Perumahan yang layak; 2) Sanitasi dasar yang aman dan higienis; 3) Air minum yang aman untuk keperluan individu dan rumah tangga; 4) Sumber-sumber energi; 5) Tabungan, kredit dan skema investasi; 6) Mengakui keberadaan dan peran perempuan dalam rantai nilai perikanan skala kecil, khususnya pasca panen; 7) Menciptakan kondisi bebas dari diskriminasi, kejahatan, kekerasan, pelecehan seksual, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan; 8) Menghapuskan kerja paksa; 9) Memfasilitasi partisipasi perempuan dalam bekerja; 10) Kesetaraan gender merujuk CEDAW (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan); dan 11) Pengembangan teknologi untuk perempuan yang bekerja di sektor perikanan skala kecil.

“Berdasarkan studi tersebut, Kiara mendesak pemerintah untuk segera memperkuat kelompok perempuan nelayan dan memberikan pengakuan kepada perempuan nelayan karena strategisnya peran dan kontribusi mereka bagi bangsa ini,” tegas Susan.