KPU Palembang Gelar FGD Kupas Tuntas UU No 17 Tahun 2017

:


Oleh MC Kota Palembang, Selasa, 29 Agustus 2017 | 19:13 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 171


Palembang, InfoPublik - Wali Kota Palembang Harnojoyo mengapresiasi terlaksananya Fokus Group Discussion (FGD) bertajuk Kupas Tuntas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum.

Acara yang digelar di Hotel Swarna Dwipa, Selasa (29/8), ini dibuka secara langsung oleh Harnojoyo.Hadir dalam acara ini, antara lain, Komisioner KPU Ilham Saputra, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, perwakilan partai politik, KPUD kabupaten/kota di Sumsel.

“Seperti diketahui UU Nomor 7 Tahun 2017 ini baru saja disahkan pada tanggal 16 Agustus lalu, dan banyak mengalami perubahan dari UU pemilu sebelumnya. Acara ini sangat baik, Kami sangat mengapresiasi KPU Kota Palembang sebagai penyelenggara. Semoga melalui FGD ini semua pihak terkait bisa memahami secara detail isi dari undang-undang tersebut dan bisa diterapkan secara baik,” kata Harnojoyo.

UU Nomor 7 Tahun 2017 telah disahkan dan banyak mengalami perubahan dari undang-undang pemilu sebelumnya. Ada sekitar 400 halaman yang sebagian isinya mengalami perubahan. Isu strategis dalam undang-undang ini adalah presidential threshold, parlementary threshold, sistem pemilu terbuka, daerah pemilihan, metode konversi surat suara.

Ketua KPU Kota Palembang, Syarifuddin, menjelaskan, FGD ini akan mengupas secara mendalam dan tuntas isi UU No 7 Tahun 2017.“Kita harapkan semua peserta dapat memahami dan menerapkan undang-undang tersebut, sehingga proses pilkada dan pemilu berjalan lancar,” ujar Syarifuddin. (MC.Kota Palembang/Ratih/ Hidayatullah/Eyv)