Dapat Izin Resmi, Radio Pemda Pinrang Pindah Frekuensi

:


Oleh Iyar Djadid, Sabtu, 22 Juli 2017 | 19:08 WIB - Redaktur: Kusnadi - 1K


Pinrang, InfoPublik – Keberadaan Radio Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang yang sekarang bernama Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Bumi Lasinrang Kabupaten Pinrang, yang sebelumnya di frekuensi 105,8 FM harus berpindah ke 92,4 FM, setelah berstatus Radio Resmi dengan keluarnya Izin Stasiun Radio (ISR) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

 “Perubahan frekuensi ini setelah terbitnya izin atas pertimbangan teknis dan kanal frekuensi untuk Kabupaten Pinrang dari pusat, ” kata Kepala Stasiun LPPL Suara Bumi Lasinrang Hasanuddin CH  yang ditemui, Sabtu (22/7).

Dia menjelaskan, frekuensi yang sebelumnya dipakai yakni 105,8 Mhz hanya dalam rangka ujicoba perangkat siaran, dan pasca turunnya ISR, maka harus mengikutinya perpindahan ke 92,4 Mhz.

Hasanuddin mengakui, pihaknya akan melakukan pembenahan teknis di seputar perpindahan tersebut.

“Akan ada konsekwensi teknis dari perubahan ini, tapi secepatnya akan dibenahi,” ujarnya.

Dijelaskan Hasanuddin, LPPL Radio Suara Bumi Lasinrang yang berlokasi di Kompleks Masjid Agung Al-Munawwir ini mulai dirintis pada tahun 2015,  setahun kemudian melakukan uji coba siaran, dan jangkauan pendengar meliputi wilayah Kabupaten Pinrang, Sidrap, Enrekang, Parepare, Barru, Wajo, Soppeng, Tana Toraja dan sebagian wilayah Sulawesi Barat.

“Pembenahan terus dilakukan agar misi radio milik pemerintah dan masyarakat Kabupaten Pinrang ini bisa tercapai sebagai media Informasi, hiburan dan edukasi,” tutupnya. (*/Iyar/Kus)