Pemprov DKI Akan Cabut KJP-nya, Jika Ditarik Tunai

:


Oleh G. Suranto, Jumat, 7 Juli 2017 | 15:02 WIB - Redaktur: Juli - 663


Jakarta, InfoPublik – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penelusuran terhadap transaksi yang mencurigakan terhadap pemegang bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP), jika ditarik secara tunai, maka KJP-nya akan dicabut, apalagi jika digunakan di luar keperluan sekolah.

“Kami akan telusuri betul, siapa yang tarik tunai akan kita cabut, yang sebetulnya itu bukan kemauan anaknya, itu kemauan orang tuanya,” kata Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/7).

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 174 Tahun 2015 tentang Kartu Jakarta Pintar, penerima bantuan tidak boleh mencairkan dana untuk keperluan  di luar sekolah.

“Kita ingin mendidik kita jujur, bertanggung jawab. Tolong para orang tua mendukung. Sekarang KJP kan bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok. Setiap bulan, dia bisa beli daging, telur. Jadi jangan diuangkan, karena kalau diuangkan kita nggak bisa kontrol, mau buat beli apa itu,” ucapnya.

Ia menambahkan, kasus dalam KJP selama ini biasanya terjadi karena kemauan orangtua. “Jangan-jangan dana anaknya digunakan untuk kebutuhan orang tuanya. Ini oknum, nanti kita akan telusuri. Ini tidak boleh,” paparnya.

Di samping itu, kata dia, kebijakan soal keuangan, termasuk bantuan sosial semua mengarah kepada cashlees (non tunai). “Tujuannya adalah untuk meminimalisir pungli dan korupsi, karena kalau seperti itu akan gampang ketahuan,” pungkasnya.