38 Tabung LPG 3 KG di Pangkalan Arbainah Disegel Satgas Mafia Pangan

:


Oleh MC Kota Palangka Raya, Rabu, 7 Juni 2017 | 06:58 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 304


Palangka Raya, InfoPublik – Aparat Polres Palangka Raya menyegel 38 tabung gas LPG 3 Kg di Pangkalan milik Arbainah di Jalan S Parman, Selasa (6/6).

Tabung gas elpiji subsidi ini disegel karena izin pangkalan sudah habis masa berlakunya, akan tetapi sang pemilik Arbainah masih menjalankan usahanya.

Penjualan LPG 3 Kg ilegal ini diketahui saat Tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Pangan terdiri atas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Polres Palangka Raya melakukan pengecekan.

Kepala Disperindag Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban mengatakan pangkalan milik Arbainah ini telah melakukan pelanggaran. Padahal untuk mengurus izin perpanjangan tidak susah. Bahkan proses hanya hitungan hari sudah selesai.

Kalau sudah seperti ini, Aratuni menyebut apa yang dilakukan sang pemilik usaha adalah tindakan yang merugikan diri sendiri. Sanksinya, layak di-police line. Tabung gas yang sudah diberi garis polisi semuanya masih berisi gas.

Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Ismanto Yuwono menambahkan rencananya polisi akan mendalami alasan beroperasinya pangkalan milik Arbainah ini. “Nanti pemiliknya akan kita panggil,” katanya.

Sesuai UU No 22 Tahun 2001 Pasal 55 tentang Migas, semua usaha harus ada izinnya. “Oleh sebab itu kita akan mendalami kemungkinan adanya unsur pidana atau tidak. Nanti kita berkoordinasi dengan Pertamina,” tutupnya.

Sementara itu ayah Arbainah, Abdul Rahman mengatakan dalam satu LPG 3 KG dijual Rp20 ribu hingga Rp22 ribu, padahal HET yang ditetapkan Rp17.500. (MC. Palngka RayaIsen Mulang/Eyv)