Satpol PP Bongkar 21 Bangunan Liar di Kecamatan Benda

:


Oleh MC Kota Tangerang, Jumat, 26 Mei 2017 | 18:55 WIB - Redaktur: Tobari - 428


Tangerang, InfoPublik - Puluhan bangunan liar (Bangli) yang berdiri dilahan milik PT. Angkasa Pura dua (AP II) seluas 1.700 meter persegi di Jalan Perancis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, ditertibkan, Jum’at (26/5).

Tindakan penertibkan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan gabungan Polisi, TNI, lantaran bagunan tersebut, telah melanggar Peraturan Daerah no. 7 dan 8 tahun 2005.

Penertiban serta penghacuran bagunan tersebut, dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana. Dengan kekuatan 450 personil Satpol PP, Kepolisian 80 anggota, TNI 35 anggota, yang dikerahkan di lokasi tersebut.

Kasatpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana menjelaskan, dari 17 pemilik, yang ditertibkan ada 21 bagunan, di antaranya 10 cafe, 1 palet, 10 kontrakan, yang kami hancurkan.

"Kami sebelumnya telah memberikan kepada mereka, surat peringatan pertama dan kedua, sedangkan ketiga kami langsung melakukan eksekusi pembokaran terhadap bagunan liar tersebut, pasalnya mereka telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 7 dan 8, Tahun 2005," tuturnya.

Ia menambahkan, setelah penertiban tersebut, lahan akan diserahkan kembali kepada AP II, lantaran tanah ini milik mereka.

“Menurut informasi lahan yang kita tertibkan akan difungsikan sebagai taman, oleh pemiliknya, mereka akan bekerjasama dengan Pemerintah Kota Tangerang," katanya.

Sementara Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Tangerang A. Gufron Falfeli  menjelaskan, operasi ini merupakan kegiatan rutin, terutama menjelang bulan suci ramadhan di kota berjuluk Akhlakul Karimah ini.

"Ini kan mau bulan ramadhan, kita ingin menjaga kekhusyukan masyarakat saat beribadah dari tindakan-tindakan asusila maupun penyakit masyarakat lainnya," katanya. (MC Kota Tangerang/toeb)