Tempat Hiburan di Palembang Harus Tutup Selama Puasa Ramadhan

:


Oleh MC Kota Palembang, Rabu, 24 Mei 2017 | 10:14 WIB - Redaktur: Tobari - 817


Palembang, InfoPublik - Pemerintah Kota Palembang melarang tempat hiburan beroperasi pada satu hari sebelum Ramadhan dan dua hari setelah Ramadhan.

Ini berdasarkan surat edaran wali kota No 30/SE/Satpol PP/2017, tentang operasional tempat hiburan, restoran/rumah makan, panti pijat urut tradisional (PPUT) dan panti pijat urut modern (PPUM) dalam bulan suci Ramadhan 1438 H.

Ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun  2003 tentang Peraturan Operasional Tempat Hiburan, dan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Panti Pijat Urut, Salon Kecantikan, dan Pangkas Rambut.

“Kita sudah ada edarannya tertanggal 18 Mei 2017, agar tempat hiburan ditutup sementara selama Ramadhan dan Idul Fitri,” kata Walikota Palembang Harnojoyo, saat pembukaan Rapat Koordinasi Kamtibnas 2017 menyambut bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1438 H, di ruang Parameswara, Senin (22/5).

Ia menjelaskan, semua tempat hiburan seperti klub malam, bar, diskotik, kafe, PPUT, PPUM, harus tutup selama Ramadhan.

Kecuali tempat hiburan yang satu paket dengan hotel diberi toleransi waktu operasional, mulai pukul 21.00 sampai 24.00, serta tidak diperkenankan menyediakan wanita penggibur.

“Untuk kegiatan pijat refleksi yang mengutamakan unsur kesehatan dan pengobatan dapat diizinkan sepanjang tidak menganggu kenyamanan masyarakat menjalankan ibadah puasa,” kata Harnojoyo.

Ia juga meminta pemilik pengusaha restoran, rumah makan dan warung kopi tidak demonstratif selama Ramadhan, terutama siang hari. “Siang hari boleh buka, tapi harus pasang tabir. Tidak terlihat oleh masyarakat umum,” katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang Alex Ferdinandus, mengatakan, jika tempat hiburan tidak mematuhi ketentuan pemerintah, pemilik maupun pengelola akan dikenakan sanksi.

“Setelah peringatan tidak diindahkan, maka sanksi yang dapat dijatuhkan penutupan dan pencegahan disertai dengan pencabutan izinnya. Serta pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,”  kata Alex menerangkan. (MC Palembang/Ria Amelia/Hidayatullah/toeb)