Tidak Ada Izin, Truk Pengangkut Tanah Timbun Akan Ditindak

:


Oleh MC Kabupaten Merauke, Kamis, 18 Mei 2017 | 10:30 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 586


Merauke, InfoPublik - Kendati kewenangan tambang galian golongan C telah dilimpahkan ke provinsi, namun Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke akan tetap menindak truk-truk pengangkut tanah timbun maupun pasir yang tidak memiliki izin dari Pemerintah Provinsi Papua.

‘’Ya kalau kita temukan dan ternyata tidak mengantongi izin maka kita akan tangkap dan tindak,’’ kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Elias Refra, Jumat (12/5).

Seperti pada Selasa (8/5) lalu, ada dua truk pengangkut tanah timbun dari kebun coklat ke SP V Tanah Miring terpaksa diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke saat berada diantara  SP VII dan SP VIII. 

Menurut Eliasa Refra, meski tanah timbun yang sedang diangkut tersebut akan dipakai untuk menimbun jalan yang rusak di SP V, namun sebagai pengusaha harus tetap mematuhi aturan yang ada. “Harus tetap mengurus izin ke Jayapura. Apalagi ini perusahaan yang besar. Saya pikir tidak ada salahnya kalau dia mengurus perizinan sehingga kegiatan yang dilakukan legal,” terangnya.

Meski diamankan, namun kedua sopir dari truk tersebut hanya diberikan peringatan untuk tidak mengulangi lagi. “Kemarin itu kita lupa ambil gambar di tempat kejadian perkara. Tapi  besok  itu, langsung kita akan ambil gambar dimana kita melakukan penangkapan,” terangnya.

Elias Refra mengaku sudah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penertiban terkait penggalian dan pengangkutan tanah timbun dan pasir ilegal.

Ditambahkan Elias, pihaknya sudah melakukan koordinasi ke provinsi terkait  tambang galian golongan C  tersebut dimana nantinya provinsi akan membentuk UPTD di setiap daerah.

“Ya, seperti samsat yang ada di setiap daerah. Sehingga nantinya perizinan tidak langsung ke Jayapura tapi sudah di Merauke,’’ tambahnya. (McMrk/02/Abd)