Kadishub Kota Singkawang Sosialisasi Perwako Perparkiran pada Satpol PP

:


Oleh MC Kota Singkawang, Kamis, 18 Mei 2017 | 10:16 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 672


Singkawang, InfoPublik - Demi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas bagi pengguna kendaraan maupun pengelola jasa parkir di Singkawan, maka parkir harus dikelola secara terpadu dan terintegrasi dengan program dan kegiatan yang ada pada SKPD terkait.

Adapun kondisi perparkiran di Kota Singkawang, menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Sumastro, perlu penanganan dan perhatian yang serius, mengingat saat ini jumlah kendaraan bermotor semakin bertambah dan  pembangunan jalan tidak sepesat meningkatnya jumlah kendaraan.

“Saat ini dengan DP Rp 500 ribu sudah bisa membawa balik satu unit kendaraan roda dua baru, dan ditambah lagi adanya mobil-mobil murah yang mulai diminati oleh masyarakat, dampaknya adalah kondisi perparkiran semakin bertambah. Sehingga hal ini memerlukan perhatian semua pihak, tidak hanya Dinas Perhubungan saja namun juga semua pihak, diantaranya adalah Satpol PP ini,” kata Sumastro pada acara sosialisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang diselenggarakan oleh Satuan Pol-PP Kota Singkawang di Ruang Rapat Kantor Dinas Perhubungan, Rabu (17/5).

Dalam kesempatan tersebut Sumastro menjelaskan peraturan terkait dengan perparkiran, diantaranya Peraturan Walikota Singkawang Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tarif Retribusi Tempat Parkir.

“Merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi tempat khusus parkir sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada sehingga perlu diterbitkan Perwako tentang Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir,” ungkap Sumastro.

Sumastro menjelaskan dalam upaya meningkatkan ketertiban perparkiran dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pihaknya sudah melakukan beberapa terobosan antara lain pembinaan kepada juru parkir dan menerapkan sistem perparkiran dengan method one gate system, bekerjasama dengan pihak ke tiga.

“Salah satu terobosan yang sudah dilakukan oleh kita diantaranya bekerjasama dengan pihak ke tiga dalam pengelolaan perparkiran dengan method one gate system, hal ini kami terapkan di Rumah Sakit Umum Abdul Azis. Sebelum system ini diterapkan, PAD hanya Rp 500.000 per bulan dan dengan sistem ini alhamdulilah berkisar belasan juta rupiah,” ungkap Sumastro.

Sementara Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur dan Tindak Internal Satuan Polisi Pamong Praja Kota Singkawang, Iryani mengungkapkan, kegiatan tersebut diselenggarakan dalam upaya peningkatan pemahaman anggota Satpol PP Kota Singkawang terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, sehingga anggotanya bisa melaksakanan tugas dan fungsinya sebagai pengaman Peraturan daerah dengan lebih baik lagi.

“Satuan Polisi Pamong Prja merupakan salah satu SKPD yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai Pengaman kebijakan atau Peraturan Daerah, oleh karena itu untuk memberi pengetahuan dan pemahaman anggota Satpol PP kita selenggarakan kegiatan sosialisasi ini bekerjasama dengan pejabat di SKPD selaku pelaksana peraturan,” ungkap Iryani. (MCSingkawang/DI)