Bupati Agam Sampaikan Raperda Perubahan RPJMD 2016 - 2021

:


Oleh MC Kab Agam, Jumat, 12 Mei 2017 | 11:03 WIB - Redaktur: Tobari - 478


Agam, InfoPublik - Bupati Agam  H. Indra Catri  menyampaikan nota penjelasan Raperda tentang perubahan peraturan daerah Kabupaten Agam Nomor 6 tahun 2016, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah  Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021, di aula utama DPRD Agam, Senin (8/5). 

Sidang paripurna  tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Agam Suharman,  dan didampingi Wakil Ketua Lazuardi Ermn SH, Taslim S.Ag, dan ikut hadir Wakil Bupati  Agam Trinda Farhan Satria, Sekda Agam Martias Wanto, dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam, serta anggota DPRD Agam. 

Dalam penyampaian bupati mengatakan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, bahwa dokumen RPJMD yang berfungsi sebagai pedoman pembangunan daerah untuk lima  tahun,  harus ditetapkan paling lambat 6 bulan setelah kepala daerah dilantik.

Sehingga tanggal 12 Agustus 2016, Pemda dan DPRD telah menetapkan Perda Nomor 6 tahun 2016, tentang rencana RPJMD Kabupaten Agam 2016 -2021. 

Menurut bupati, penetapan RPJMD tersebut telah melalui proses tahapan penyusunan dokumen perencanaan, sesuai dengan kaidah dan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. 

"Oleh sebab itu, seiring dengan ditetapkannya peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang  Perangkat Daerah sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 232 UU Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, kita juga telah menetapkan Perda Kabupaten Agam Nomor 11 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pada 11 November 2016," kata bupati. 

Penetapan Perda  tersebut merupakan amanat pasal 124 ayat 2 Peratuaran Pemerintah Daerah nomor 18  tahun 2016, yang harus segera disikapi oleh Pemda, yakni paling lambat 6 bulan sejak diundangkan, dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2017. 

Ditambahkan bupati, materi Raperda yang disampaikan itu menyesuaikan dengan muatan Perda 11tahun 2016, juga memuat perubahan terhadap beberapa substansi program dan indikator kinerja program. Bupati memastikan bahwa visi, misi, dan tujuan sasaran, serta prioritas pembangunan tahun 2016-2021,  yang telah ditetapkan sebelumnya tidak diubah. 

Dalam paparannya , bupati menyampaikan substansi perubahan tersebut, di antara perubahan Nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai penanggung jawab program berdasarkan Perda Nomor 11 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dan sebanyak 52 perangkat daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2016, sebagai pelaksana sekaligus penanggung jawab program pembangunan daerah. 

Kemudian, menyelaraskan beberapa program, menyempurnakan beberapa indikator kinerja program, menyelaraskan program pembangunan yang diajukan dalam rancangan awal perubahan renstra OPD tahun 2017-2021.

Penyampaian Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016, tentang RPJMD Agam tahun  2016-2021, merupakan tahapan lanjutan, sekaligus fase paling penting dari proses perubahan RPJMD tahun 2016-2021. 

Bupati mengharapkan keterlibatan partisipasi seluruh elemen, akan menyempurnakan RPJMD tahun 2016-2021, sehingga Agam berkedadilan, Inovatif, Sejahtra, Agamais dan beradat dapat diwujudkan bersama-sama. (mc agam/toeb)