Sosialisasi Pembinaan Pencegahan Pemberantasan Pungutan Liar dan Korupsi

:


Oleh MC Kab. Malang, Rabu, 10 Mei 2017 | 12:19 WIB - Redaktur: Tobari - 287


Malang, InfoPublik - Bupati Malang Dr. H. Rendra Kresna membuka kegiatan sosialisasi Pembinaan Pencegahan Pemberantasan Pungutan Liar dan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

 Kegiatan yang digelar Inspektorat Kabupaten Malang ini berlangsung selama dua hari di Ballroom Hotel Balava Kota Malang, mulai Selasa (9/5) pagi. 

Inspektorat mengundang unit pemerintahan desa terdiri 378 Kepala Desa, 378 Ketua Badan Pemusyaratan Desa (BPD), 378 Sekretaris Desa, 378 Bendahara Desa dan 33 camat se Kabupaten Malang sebagai para peserta sosialisasi.

Sedangkan, pembicara atau pemateri yakni Ketua Saber Pungli Kabupaten Malang sekaligus Wakapolres Malang Kompol Decky Hermansyah, serta dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang.

Bupati Malang Dr. H. Rendra Kresna mengatakan sosialisasi semacam yang digelar Inspektorat Kabupaten Malang ini tidak cukup satu dua kali, namun sepanjang ada berbagai kegiatan yang memungkinkan ada pungutan liar. Pasalnya, mereka yang menjadi peserta soalisasi harus bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. 

Usai pembekalan bisa taat dan konsisten dengan peraturan yang berlaku, namun namanya orang sudah pasti mereka bisa juga terpengaruh dengan iming-iming sehingga terjadilah tindak pungli dan korupsi.

“Makanya sosialisasi seperti ini harus terus dilakukan dan berkelanjutan," ujarnya didampingi Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti saat ditemui awak media usai membuka sosialisasi.

Bupati menegaskan, sosialisasi ini penting terutama terkait Prona. Dikatakannya, harus ada pemahaman yang sama antara penyelenggara Prona di tingkat desa dengan masyarakat.

Ketika ada pungutan, masyarakat yan belum mengerti pasti melaporkan ke kepolisian dan kejaksaan. Prinsip institusi kepolisian dan kejaksaan ketika ada laporan pasti akan langsung ditindaklanjuti, baik laporan itu benar atau tidak.

'Sebaliknya masyarakat seakan-akan langsung memvonis misal Kepala Desa dan  panitia sudah lakukan pungli. Padahal, disebutkan gratis itu ketika setelah berkas masuk meja Kepala BPN, sedangkan berkas sebelumnya tidak bisa gratis.

“Pemohon itu harus membayar atau membeli patok, materai, foto copy, biaya rapat panitia yang bukan perangkat desa namun dari masyarakat umum, serta biaya transportasi pengurus," akunya. 

Bupati menerangkan, sudah ada Undang-Undang terkait Prona namun untuk hal besaran biaya pengurusan belum ada. Karena itu, Gubernur Jawa Timur mengeluarkan surat ke Bupati agar desa untuk membuat Peraturan Desa.

Kebetulan, sosialisasi yang digelar Inspektorat juga dihadiri BPD sehingga bisa secepatnya membahas biaya pungutan ideal sewajarnya yang dibutuhkan untuk pengurusan Prona. 

''Tahun ini, Pemerintah pusat memberi kesempatan Kabupaten Malang atas Prona ini sebanyak 15.500 objek Prona. Program ini harus dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, jika tidak ada kesempatan ini belum tentu 15 tahun pengurusan objek tanah ini bisa sebanyak itu," katanya. (humas/poy/toeb)