PPID Temanggung Sosialisasikan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017

:


Oleh MC Kab. Temanggung, Senin, 8 Mei 2017 | 21:21 WIB - Redaktur: Tobari - 815


Temanggung, InfoPublik – Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Temanggung menggelar sosialisasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Peserta sosialisasi diambil dari seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Temanggung yang lain tidak bukan merupakan PPID Pembantu Kabupaten Temanggung.

Sosialisasi Permendagri tersebut dilaksanakan di Ruang Loka Bhakti Praja Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung pada hari Senin (8/5), Disamping sosialisasi, acara tersebut juga disisipi rapat koordinasi persiapan pemeringkatan PPID Badan Publik.

Tujuan kegiatan ini yaitu mensosialisasikan bahwa adanya perubahan struktur PPID serta memberitahukan bahwa tugas PPID Utama dibantu oleh PPID Pembantu pada masing-masing OPD.

Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung Bambang Arochman selaku atasan PPID membuka dan memberikan arahan kepada PPID Pembantu. Kemudian dilanjutkan pemaparan oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung Sumarlinah selaku PPID Utama.

Bambang Arochman menegaskan supaya seluruh OPD diminta untuk selalu update data dan informasi publik secara berkala. Hal tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan utama yaitu tentang keterbukaan informasi publik. (MC TMG/ceye/tera/toeb)