Polda Jatim Ringkus Tiga Pelaku Human Trafficking

:


Oleh MC Provinsi Jawa Timur, Selasa, 9 Mei 2017 | 06:12 WIB - Redaktur: Tobari - 308


Surabaya, InfoPublik - Komitmen Polda Jatim dalam menangani kasus perdagangan manusia (human trafficking) terus dibuktikan lewat kinerja jajaranya. Salah satunya yakni pengungkapan kasus perbuatan cabul dan perdagangan anak dengan mengamankan tiga orang tersangka.

"Ada tiga tersangka yang berhasil diamankan tim dari Ditreskrimum Polda Jatim. Ketiganya yakni AL (32) asal Trenggalek, KK (32) asal Bandung, dan JH 35 asal Trenggalek," kata Kasubbid Penmas Polda Jatim, AKBP Eko Hengky P, Senin (8/5).

Dari pengungkapan kasus tersebut, ditemukan beberapa barang bukti dari AL yang diamankan oleh pihak polisi. TKP tersebut berada di jalan Patimurra Lembu, Peteng Tulungagung. Kasus yang menjerat AL tersebut terkena Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 1 tahun 4  bulan, dan 1 tahun.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Rama Sampama Putra mengatakan, tersangka KK dan JH terjerat kasus perdagangan orang dan di bawah umur serta perlindungan anak. Telah diamankan beberapa barang bukti dari KK dan JH adalah hp dan tiket kereta api.

TKP tersebut berada dilokasi yang sama dengan tersangka AL. KK dan JH terjerat Pasal UU  761 dan pasal 88 UU RI no.35 tahun 2014. Hukuman yang dijalankan oleh KK dan JH adalah maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp200 juta. Terjerat pula Pasal UU 2 nomer 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dan hukuman maksimal 15 tahun.

Tiga rang tersangka yang diamankan dari Tulungaggung berinisial AL bertugas sebagai waiters, AL dikenakan pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP. KK terjerat UU  21 tahun 2007 UU 35 tentang Perlindungan anak. JH berstatus sebagai manajer tempat karaoke tersebut, bertugas men-recuritment yaitu LC (Ladys Companion) freelance yang ingin mendapatkan job.

Dikarenakan terdapat dua anak di bawah umur yang menjadi korban, sehingga diperkenakan pasal yang sama. Korban-korban tersebut berasal dari Bandung, Malang, Trenggalek dan Tulunggangung. Menurutnya, korban anak dibawah umur tersebut sudah dipanggil dan dijemput orang tuanya.

Ia juga menjelaskan, untuk arif yang dikenakan tersangka adalah Booking perjam sebesar Rp80.000 dengan rincian Rp30.000 untuk manajemen dan Rp50.000 untuk perusahaan. Khusus untuk AL dan JH terdapat fitur sendiri ketika tamu ingin menginginkan bermacam layanan  didalam tkp tersebut. Tarif tersebut Rp200.000.

Modus yang dilakukan KK terutama yang dari Bandung menawarkan kerja kontrak dari tempat karaoke tersebut. Namun, tenyata dilokasi dilakukan training dahulu selama sebulan. Sehingga ada beberapa korban yang ingin pulang tidak bisa, karena diminta biaya akomodasi.

Selain itu juga karena masa training belum habis. Untuk kontrak  kerja korban selama tiga bulan. Anak dibawah umur tersebut baru dua minggu bekerja dan kontrak kerjanya sebagai pemandu lagu. Alasan korban tersebut tidak hanya karena pemaksaan saja, melainkan karena terjerat hutang, atau memberikan manfaat kemudian dibayar.

Tetapi kasus tersebut konteksnya adalah perdagangan anak dibawah umur, jadi tetap harus ditindak pidana. Sedangkan tempat karaoke tersebut kini telah diberi police line (garis polisi) sampai penyidikan benar-benar tuntas. Mengenai masih bisa beroperasi atau tidak tempat tersebut,  bergantung pada pemkab  setempat. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-afr/toeb)