Pemkot Palangka Raya Tidak Perpanjang Hak Guna Bangunan Pasar Kameloh

:


Oleh MC Kota Palangka Raya, Sabtu, 29 April 2017 | 06:34 WIB - Redaktur: Tobari - 427


Palangka Raya, InfoPublik - Wakil Walikota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio bersama Kepala Dinas Perindustrain dan Perdagangan Aratuni Djaban menghadiri acara rembuk warga dengan pemilik hak guna bangunan (HGB) Pasar Kameloh, Jum’at (28/4).

Rembuk warga ini digelar untuk mengetahui aspirasi dari pemegang HGB Pasar Kameloh, karena pada Juni 2017 ini ada sekitar 60 HGB sudah berakhir dan sisanya 13 HGB akan berakhir pada 2019.

Intinya dalam pertemuan ini, warga meminta agar pemerintah kota bisa memperpanjang status HGB hingga 20-30 tahun lagi. Namun permintaan ini tidak bisa dikabulkan oleh pemerintah kota dengan pertimbangan kemajuan kota.

"Ada dua alasan kenapa status HGB Pasar Kameloh tidak diperpanjang, karena bila suatu saat nanti pemerintah kota akan merehab lebih gampang dan untuk memberikan kepastian berusaha kepada warga," ucap Aratuni Djaban.

Nantinya status penggunaan Pasar Kameloh, termasuk beberapa blok pertokoan dari Barata sampai Jalan KS Tubun tetap untuk perdagangan, tapi dengan sistem sewa.

Aratuni menjelaskan nantinya pemerintah kota akan mendata semua penyewa atau pemilik HGB. Tujuannya untuk mengetahui apakah status HGB yang sudah diberikan sudah dipindahtangankan kepada penyewa baru.

Pendataan itu dilakukan agar nanti sewa yang diberikan benar-benar kepada orang pertama. Sebab saat ini ditenggarai ada blok yang disewakan justru disewakan kepada orang lain.

Maka dari itu perlu dilakukan pendataan ulang, sehingga kasus seperti itu tidak terulang lagi. Aratuni menjamin dalam pendataan nanti tetap memprioritaskan warga sekitar yang tetap menempati Pasar Kameloh untuk tetap berjualan.

Di kawasan Pasar Kameloh ini juga ada 47 lapak milik pemerintah kota, tapi setelah dilakukan pendataan diketahui kondisinya sudah tidak layak, sehingga perlu direhab.

Adapun tanah milik pemerintah kota di kawasan Pasar Kameloh seluas 9.508 M2. Di atas tanah inilah pada 1996 PT Borneo Betang Mandiri membangun Pasar Kameloh dan blok pertokoan yang kemudian digunakan untuk perdagangan dengan status HGB.

Aratuni menambahkan adapun alasan warga mengusulkan agar status HGB diperpanjang agar tetap bisa berdagang dan sebagai syarat untuk mengajukan agunan ke bank. Namun niat untuk meminjam ke bank menggunakan HGB baru menurut Aratuni merupakan persoalan lain. (MC. Isen Mulang/ndk/toeb)