Jaga Aset Negara, PT BPI Gandeng Kejati Sumsel

:


Oleh MC Provinsi Sumatera Selatan, Jumat, 7 April 2017 | 07:43 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 455


Palembang, InfoPublik-PT Bukit Pembangkit Innovative melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk menjaga aset dan kekayaan negara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap Banjarsari, Kabupaten Lahat.

Direktur Utama PT Bukit Pembangkit Innovative Dadan Kuswandana mengatakan, kerja sama ini sangat dibutuhkan, karena aset yang ada di PLTU Banjarsari bernilai investasi Rp4,5 triliun.

"Awalnya kerja sama Kejati ini dengan PT Bukit Asam, dan berhasil. Lantaran itu pula PT BPI juga menjalin kerja sama dengan Kejati untuk menjaga keberlangsungan perusahaan yang juga aset negara," kata Dadan, Kamis (6/4/2017).

Diterangkannya, PT BPI yang mengelola PLTU Banjar Sari dimiliki oleh tiga perusahaan secara konsorsium, yakni PT Bukit Asam yang menjamin asupan batu bara, PT PLN untuk menyediakan tenaga ahli dan mengawal teknologinya, dan PT Navigate Innovate Indonesia sebagai manajemen perusahaan.

Kerja sama dengan Kejati ini, mencakup permasalahan di bidang perdata, yakni jaksa sebagai pengacara negara untuk pendampingan dalam berbagai kegiatan terkait hukum, seperti legalisasi lahan yang telah dibebaskan.

"Pada prinsipnya perusahaan sangat menghindari proses hukum, yang berhubungan dengan masyarakat, karena kami lebih mengedepankan musyawarah. Tapi jika terpaksa menempuh jalur bisnis, maka kami minta pendampingan Kejati," ucapnya.

Ditambahkannya, sejauh ini negara selalu menetapkan harga yang lebih tinggi, atau di atas harga pasar untuk pembelian (pembebasan) lahan warga, selain itu juga mengacu pada peraturan gubernur, peraturan menteri, dan peraturan pemerintah.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Susdiyarto Agus P mengungkapkan, jika lembaganya sangat memahami persoalan hukum yang dihadapi perusahaan energi listrik di Indonesia.

"Seperti yang terjadi di PLTU Banjarsari, yang terpaksa memutar arah jalur transmisinya, karena kesulitan melakukan pembebasan lahan. Seharusnya, jika melibatkan Kejaksaan dan dengan cara pendekatan yang baik ke masyarakat, maka persoalan dapat diatasi seperti pemasangan jaringan bawah laut di Madura,"ujarnya.

Melalui kerja sama ini, Kejati mengusung semangat, sesuai dengan tugas yang diamanatkan negara, yakni pemulihan dan penyelamatan uang negara dan menjaga kewibawaan negara."Jika suatu pekerjaan dapat dijalankan sesuai perencanaan maka akan terjadi efisiensi anggaran dan tentunya hal ini sangat menguntungkan negara,"jelasnya.

Sebelaumnya, PLTU Banjarsari berada di perbatasan Kabupaten Muaraenim dan Lahat, yang menyuplai energi listrik ke gardu induk PLN sebanyak 2x135 MW. Perusahaan ini memiliki kontrak kerja penjualan listrik ke PLN selama 30 tahun dan telah beroperasi sejak Juli 2016.(MC Diskominfo Prov. Sumsel/TM/AM/Eyv)