Pelaku Candaan Bom Dalam Penerbangan Diancam Hukuman Pidana dan Perdata

:


Oleh Dian Thenniarti, Selasa, 4 April 2017 | 15:24 WIB - Redaktur: Elvira - 897


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan kembali masyarakat agar tidak sekali-kali melontarkan candaan bom, sebab selain hukuman pidana, saat ini setiap orang juga berhak menuntut kerugian yang diakibatkan oleh candaan bom dalam penerbangan secara perdata.

Demikian dikatakan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Santoso dalam Coffee Morning and Breakfast Meeting Sub Sektor Perhubungan Udara di Kantor Angkasa Pura II, Cengkareng, Selasa (4/4) melihat masih adanya masyarakat yang melontarkan candaan bom ketika di bandara dan pesawat.

"Dengan dituntut secara perdata, maka yang melakukan candaan itu akan mengalami kerugian yang luar biasa, bisa ratusan miliar karena semua pihak bisa mengklaim karena ulahnya dia. Bahkan candaan bom bisa menjadikan yang bersangkutan bangkrut," ujar Agus Santoso. 

Sebagaimana yang diatur dalam Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017 yang sudah berlaku mulai 30 Maret 2017 tentang Upaya Peningkatan Penanganan Bom (Bomb Threat) pada Penerbangan Sipil, pihak yang berhak menuntut meliputi maskapai, operator bandara, penumpang serta siapapun yang merasa dirugikan. 

"Efek dari candaan soal bom tersebut sangat besar dan menimbulkan dampak serta kerugian yang tidak sedikit, seperti jadwal penerbangan akan mengalami keterlambatan, kemudian akan mengacaukan jadwal yang lain, maskapai bisa memperkarakan dengan menyertakan rincian kerugian tersebut," katanya. 

Belum lagi, tuntutan dari operator bandara, teknisi yang bertugas memeriksa dugaan bom tersebut serta penumpang. Bila semua itu diakumulasikan dalam bentuk perdata, secara finansial, kalau mereka tahu potensi finansial yang bisa dituntutkan cukup membuat pelaku menjadi jera.

"Tidak tertutup kemungkinan Kemenhub akan meningkatkan sanksi yang dikenakan terhadap pelaku candaan bom dalam penerbangan tersebut. Pertama akan kami sosialisasikan dulu, karena khalayak ramai perlu tahu bahwa dengan bercanda seperti itu bisa berdampak kerugian luar biasa, kalau tidak mempan akan kami tingkatkan," katanya. 

Sebelumnya, Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub telah menginformasikan peringatan yang isinya bahaya bercanda soal bom. Peringatan bahaya bercanda soal bom termasuk dalam pelanggaran pidana Pasal 437 UU Penerbangan. Hal itu tergolong membahayakan keselamatan penerbangan dan ada sanksi.

Berdasarkan Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, para pemberi informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan terancam hukuman pidana.

Pada ayat 1 disebutkan, Setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, akan dipidana dengan pidana Penjara paling lama 8 tahun.

Namun, bila candaan itu kemudian mengakibatkan mati nya seseorang, sesuai dengan ayat 3 pasal tersebut, pelaku bisa dipidana maksimal 15 tahun penjara. 

Untuk diketahui, sejak 2015 hingga 2016, tercatat ada 54 pelanggaran tindak pidana penerbangan, termasuk salah satunya candaan bom. 

Candaan bom oleh penumpang itu biasanya dilontarkan saat di dalam pesawat dan di area kawasan bandara. Dari puluhan tindak pidana penerbangan tersebut, celotehan soal bom itu kini sedang serius ditindaklanjuti. Semua yang terkait dengan informasi bom akan diproses, baik sungguhan maupun bohong, tetap diperiksa oleh penyidik pegawai negeri sipil. 

Namun hingga kini, menurut Agus, baik maskapai dan operator bandara belum ada yang mengambil tindakan untuk menuntut pelaku candaan bom tersebut. "Maskapai maupun bandara belum mengambil tindakan menuntut yang bersangkutan, padahal itu kesempatan mereka untuk menuntut kerugian finansial-finansial itu," katanya. 

Perlu diketahui, setelah pihak kru pesawat mendengar informasi celotehan ancaman bom, pihak otoritas bandara wajib melakukan prosedur penanganan sesuai SOP yang berlaku. 
Semisal, mendarat darurat, penurunan penumpang, pemeriksaan penumpang, pemeriksaan bagasi, dan sterilisasi pesawat. Semua proses itu bisa memakan waktu lebih dari 3 jam.