Pelayanan Lintas Batas Di Meranti Dibuat Lebih Baik

:


Oleh Prov. Riau, Kamis, 23 Maret 2017 | 11:18 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 316


Pekanbaru, InfoPublik-Polemik penyegelan barang impor di gudang PT (persero) Pelindo I Cabang Selatpanjang antara Balai Besar POM di Pekanbaru dan KPPBC Pratama Selatpanjang, akhirnya menghasilkan titik temu bagi kemaslahatan hidup masyarakat.

Upaya penyelesaian masalah itu difasilitasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, berdasarkan permintaan Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi, di Gedung DPRD Riau, Jalan Jenderal Besar Sudirman Pekanbaru, Rabu 22 Maret 2017.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, dr H Sunaryo diikuti Ketua Komisi A DPRD Riau, Ir H Hazmi Setiadi MT dan sejumlah anggota, serta perwakilan Forkopimda Riau, yakni Wadir Polair Polda Riau, AKBP Soeprapto dan dari Kejaksaan Tinggi Riau, Zainul Arifin SH MH.

Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi yang hadir langsung dalam rapat itu, turut didampingi Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti yang juga Ketua LAMR, Muzamil bersama anggota DPRD Fauzi SE dan Ardiansyah MSi dan sejumlah Kepala OPD Pemkab Kepulauan Meranti.

Hadir dalam pembahasan itu, Plt Kepala Balai Besar POM di Pekanbaru Drs Adrizal Apt, Kepala KPPBC Pratama Selatpanjang Widyo Suparto SE, perwakilan Disperindagkop UKM Riau, Dinas Kesehatan Riau, serta perwakilan masyarakat, pengusaha dan lainnya.

Bupati Irwan yang diberikan kesempatan pertama dalam rapat itu, meminta pihak Balai Besar POM Pekanbaru menjelaskan kronologis kegiatan operasi pangan di Selatpanjang beberapa waktu lalu, serta kewenangan yang dimiliki instansi itu sesuai aturan berlaku."Enam tahun saya jadi Bupati Kepulauan Meranti belum pernah menerima sebentuk koordinasi atau penjelasan menyangkut pelaksanaan tugas dan kewenangan Balai Besar POM ini di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti," ungkapnya.

Plt Kepala Balai Besar POM di Pekanbaru Drs Adrizal Apt menjelaskan, operasi yang dilakukan berdasarkan Undang-undang Perdagangan dan Kesehatan. Pihaknya meminta KPPBC Pratama Selatpanjang dapat berkoordinasi jika ada barang impor yang belum memenuhi syarat edar.

Kepala KPPBC Pratama Selatpanjang Widyo Suparto mengatakan, barang yang berada di dalam gudang PT (persero) Pelindo I Selatpanjang masih dalam tahap penyimpanan sementara, menunggu dilakukan proses pemenuhan syarat kelengkapan berlaku.Menurutnya, sesuai peraturan yang berlaku di Bea dan Cukai, pemasok barang memiliki waktu selama 30 hari untuk melengkapi seluruh prosedur sebagaimana yang dipersyaratkan sesuai peraturan berlaku.

"Apabila seluruh prosedur yang dipersyaratkan itu tidak dipenuhi, maka ada tiga ketetapan yang dapat diambil, yakni barang di re-ekspor ke negara asal, dimusnahkan atau diberikan untuk tujuan lain sesuai keputusan Kementerian Keuangan RI," jelasnya.(MC Riau/san/eyv)