Pendaftaran Calon Anggota KI Kabupaten Sumenep Dimulai

:


Oleh MC Kabupaten Sumenep, Selasa, 14 Maret 2017 | 18:09 WIB - Redaktur: Tobari - 542


Sumenep, InfoPublik -  Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep periode 2017-2021 sudah dimulai sejak tanggal 13 hingga 24 Maret 2017. Hal tersebut menyusul akan berakhirnya masa bhakti Komisi Informasi Kabupaten Sumenep periode 2013-2017.

Kepala Bidang Infromasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep Muhammad Nurdin, SS, MH, kepada Media Center, Selasa (14/3), mengungkapkan, pendaftaan calon anggota KI memang dilaksanakan selama 10 hari kerja.

Sehingga diharapkan masyarakat yang memiliki kapabilitas segera mendaftar di Sekretariat Tim Seleksi Calon Komisi Informasi Dinas Kominfo Jl. KH. Mansyur Nomor 71 Sumenep.

“Diharapkan masyarakat yang ingin menjadi anggota KI Kabupaten Sumenep nantinya betul-betul terpilih yang benar-benar profesional dan kapabel,”ungkapnya.

Beberapa persyaratan untuk mendaftar sebagai anggota KI di antaranya harus memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik.

Disamping itu juga harus memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik, serta bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi serta bersedia bekerja penuh waktu.

“Salah satu persyaratannya juga berusia paling rendah 35 tahun pada saat pendaftaran, sehat jiwa dan raga, serta pendidikan minimal S-1 segala jurusan, serta beberapa persyaratan umum lainnya,” tambahnya. ( Ren/Esha/Fer/toeb)