Reses Anggota DPRD NTB Suarakan Pemekaran Kecamatan Narmada

:


Oleh MC Kabupaten Lombok Barat - NTB, Jumat, 3 Maret 2017 | 17:12 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Gerung, InfoPublik - Keinginan untuk percepatan akses layanan publik kembali disuarakan melalui mekanisme pemekaran kecamatan. Hal tersebut menjadi salah satu agenda pertemuan Forum Kepala Desa dan Forum Ketua Badan Permusyawaratan Desa se-Kecamatan Narmada.

Peertemuan tersebut dirangkai dengan kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Derah Pemilihan (Dapil) Lombok Barat (Lobar) M. Sabirin, SIP masa sidang Tahun 2017, yang berlangsung di Gedung Keserasian Sosial Kantor Desa Golong. Kamis (2/3) sore.

Dalam kesempatan tersebut Sabirin menyatakan mendukung pemekaran kecamatan. Ditekankan, pemekaran hendaknya bukan merupakan keinginan tetapi suatu kebutuhan dalam rangka mempercepat pemerataan pembangunan.

“Pemekaran bertujuan mempercepat dan mempermudah pemerataan pembangunan termasuk akses jalan. Ini juga untuk anak cucu kita ke depan. Semakin sedikit wilayah yang dipimpin maka semakin bagus, dan kalau bukan sekarang kapan lagi. Pemekaran ini bukan keinginan tapi suatu kebutuhan,” katanya.

Sabirin yang datang untuk menyerap aspirasi masyarakat tersebut berharap semua Kepala Desa dan BPD bersatu padu mendukung. Dia siap untuk mengawalnya.

Sementara itu Ketua Panitia Pemekaran,  Romi Purwandi yang juga Kepala Desa Badrain, mengatakan Rencana Pemekaran Kecamatan Narmada pernah digagas tahun 2012 namun terhenti karena moratorium dari Pemerintah Pusat. Kini kembali disuarakan untuk meneruskan perjuangan yang tertunda.

Romi yang juga sekretaris Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Lobar itu, menekankan pemekaranan bukan memisahkan diri tetapi bertujuan untuk pemerataan pembangunan. Sehingga sangat diharapkan seluruh Kepala Desa dan BPD untuk satu tujuan.

Ketua Forum Kecamatan Narmada H. M. Zaenudin yang juga sebagai Kepala Desa Golong menyampaikan alasan lain pemekaran Kecamatan Narmada yaitu karena Kecamatan Narmada memiliki 21 desa.

“Kecamatan Narmada di anggap besar karena memiliki 21 desa. Pembangunan belum merata sehingga butuh pemekaran”, katanya dan meyakini, dengan mekarnya Kecamatan Narmada juga dapat mengurangi angka kemiskinan dan kesenjangan sosial di masyarakat.  

Ketua Forum BPD Lobar Tadjudin, S.Pd juga menyatakan dukungannya untuk pemekaran kecamatan. Diingatkan agar pemekaran kecamatan jangan menjadi bumerang oleh batas wilayah, namun diharapkan menjadi proses pembangunan yang lebih cepat. Karena itu Tadjudin mengintsruksikan kepada seluruh Ketua BPD agar menginformasikan ke seluruh anggota BPD masing-masing.  

Pembagian wilayah dan peta batas wilayah belum 100% menyatakan sepakat.  Namun secara geografis di sepakati yakni desa yang masuk untuk wilayah kecamatan induk adalah 6 desa, terdiri dari Desa Narmada, Lembuak, Nyurlembang,Tanak Beak, Peresak, dan Desa Golong.

Sedang Kecamatan Baru di bagian barat ada 7 desa yakni Desa Badrain, Sembung, Mekarsari, Kramajaya, Dasan Tereng, Batu Kuta, dan Desa Grimak. Kemudian untuk desa yang berada di wilayah timur yang masuk menjadi kecamatan lainnya ada 8 antara lain Selat, Suranadi, Sesaot, Buwun Sejati, Pakuan, Lebah Sempage, Keru dan Sedau. (mclombokbarat/toeb)