Pemerintah Bantu Premi Asuransi Bagi 4.400 Nelayan di Batam

:


Oleh MC Kota Batam, Selasa, 21 Februari 2017 | 21:37 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 600


Batam, InfoPublik - Nelayan Kota Batam menerima Bantuan Premi Asuransi bagi Nelayan (BPAN) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sebanyak 4.400 Kartu Asuransi Nelayan siap dibagikan kepada nelayan yang tersebar di 12 kecamatan.

Jumlah terbesar ada di Kecamatan Bulang 1.519 kartu. Sementara jumlah paling sedikit yaitu Kecamatan Batuaji, yakni satu kartu saja.

Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Husnaini mengatakan dari 4.400 kartu, saat ini baru 818 kartu yang bisa diserahkan kepada nelayan. Karena tiga ribu lebih nelayan belum melengkapi persyaratan yang diminta yaitu KTP, Kartu Keluarga, surat ahli waris, dan kartu nelayan.

"Untuk yang 3.582 diusahakan melalui penyuluh, supaya segera dilengkapi datanya," kata Husnaini usai penyerahan Kartu Asuransi Nelayan di Pulau Buluh Kecamatan Bulang, Selasa (21/2).

Ia mengatakan Dinas Perikanan mengajukan kepesertaan asuransi ini untuk 5.000 lebih nelayan. Namun yang disetujui pemerintah pusat hanya 4.400.

Menurut dia, sebagian ditolak sistem karena umur nelayan tidak masuk kriteria penerima bantuan, yakni kurang dari 65 tahun. Atau kapal yang digunakan untuk menangkap ikan lebih dari 10 GT sehingga tidak masuk kategori nelayan kecil dan nelayan tradisional.

Asuransi yang diterima para nelayan adalah asuransi kecelakaan dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo. Perwakilan Jasindo, Ahmad Khaerudin mengatakan besaran asuransi yang harus dibayar yaitu Rp 175 ribu per tahun. Namun untuk tahun pertama ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Walikota Batam, Muhammad Rudi berharap nelayan di Batam bisa terbantu dengan program BPAN dari KKP ini. Dan ia berharap kepesertaan di asuransi ini tidak berhenti di tahun 2017 ini saja.

"Tahun ini masih dibayarkan. 1 Januari 2018 siap bayar sendiri tidak. Kalau siap, sebelum 1 Januari supaya datang ramai-ramai ke Kantor Jasindo di Nagoya untuk bayar preminya," pesan Rudi kepada nelayan penerima bantuan.

Adapun manfaat yang didapatkan nelayan dengan keikutsertaan di asuransi ini adalah santunan kecelakaan. Santunan berlaku baik kecelakaan di laut saat melakukan aktivitas penangkapan ikan maupun di darat.

Besaran keduanya dibedakan, yakni Rp 200 juta untuk nelayan yang meninggal saat beraktivitas di laut. Sementara untuk meninggal di luar aktivitas sebagai nelayan, diberi santunan 80 persen atau Rp 160 juta. Selain untuk meninggal dunia, cacat dan biaya perawatan dari kecelakaan pun ditanggung.