SMK Auto Matsuda Bebaskan Biaya Pendidikan Bagi Siswa Berprestasi

:


Oleh MC Kabupaten Kuningan, Rabu, 8 Februari 2017 | 10:57 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Kuningan, InfoPublik - SMK Auto Matsuda Kuningan yang beralamat di Jalan Kutaraja Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan, pada tahun pelajaran 2017-2018 menerima siswa baru melalui dua jalur, yakni jalur prestasi sebanyak dua kelas dan jalur khusus empat kelas.

“Calon siswa baru yang masuk melalui jalur prestasi dan khusus ini akan dibebaskan dari biaya pendidikan selama tiga tahun,” kata Kepala SMK Auto Matsuda, Saidun, M.Pd saat diwawancarai di ruang kerjanya, belum lma ini.

Dikatakan, kedua jalur tersebut memiliki kriteria tersendiri, jalur prestasi diperuntukkan bagi calon siswa berprestasi yang memiliki nilai bagus dan mendapat ranking 1 sampai 10, sedangkan jalur khusus adalah untuk calon siswa yatim atau piatu.

Dijelaskan, pada jalur prestasi, calon siswa baru harus dapat membuktikan prestasinya dengan menyerahkan rapot dari smester 1 sampai 5. Sedangkan untuk jalur khusus, calon siswa baru adalah benar yatim atau piatu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari desa yang menyatakan bahwa orang tua calon siswa sudah meninggal dunia.

Menurut Saidun, dibebaskannya biaya pendidikan bagi siswa berprestasi dan yatim atau piatu ini, adalah merupakan bentuk kepedulian SMK Auto Matsuda di dunia pendidikan dalam rangka mencerdaskan anak bangsa.

“Kami sangat peduli terhadap pendidikan anak bangsa, persoalan himpitan ekonomi seperti pada anak yatim atau piatu tidak lagi menjadi kendala, sehingga mereka bisa tetap sekolah,” katanya.

Diharapkan masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan yang baik ini, bagi siswa yang memiliki ranking 1 sampai 10 dan anak yatim atau piatu, agar segera didaftarkan ke SMK Auto Matsuda, karena selama 3 tahun penuh mereka akan dibebaskan dari biaya pendidikan. Waktu pendaftaran dari tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Maret 2017.

“Saya berharap para orang tua siswa tidak menyia-nyiakan kesempatan baik ini, karena para siswa berprestas dan yatim atau piatu akan dibebaskan dari biaya pendidikan selama tiga tahun,” harapnya.   

Sementara itu, syarat pendaftaran yang harus dipenuhi antara lain, untuk jalur prestasi terdiri dari menyerahkan formulir pendaftaran, rapot semester 1 sampai dengan 5, surat keterangan kelakuan baik dari sekolah dan foto copy akta kelahiran.

Sedangkan untuk jalur khusus, menyerahkan formulir pendaftaran, foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP), surat keterangan dari desa yang menyatakan bahwa orang tua siswa yang bersangkutan telah meninggal dunia, surat keterangan kelakuan baik dari sekolah dan foto copy akta kelahiran. (mc kuningan dink s Arizona/toeb)