Kemenhub Tegaskan Maskapai Asing Harus Patuhi Aturan Penerbangan Indonesia

:


Oleh Dian Thenniarti, Kamis, 12 Januari 2017 | 12:09 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Seluruh maskapai penerbangan asing yang beroperasi di wilayah Indonesia harus mematuhi aturan penerbangan yang berlaku di Indonesia, baik yang terkait keselamatan dan keamanan penerbangan, maupun yang terkait urusan bisnis.

Demikian ditegaskan Kabag Kerjasama dan Humas, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Agoes Soebagio. "Semua maskapai asing harus mematuhi aturan tersebut. Kami akan memberlakukan peraturan dan memberikan pelayanan aturan yang setara pada semua maskapai asing. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tidak akan segan memberikan sanksi penghentian operasional maskapai asing yang melanggar aturan penerbangan di Indonesia," ujar Agoes melalui keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (12/1).

Pernyataan Agoes tersebut menanggapi kasus penghentian penerbangan carter maskapai Tiger Airways Australia dari beberapa kota di Australia yaitu Melbourne, Perth dan Adelaide menuju Denpasar Bali oleh Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah IV pada Rabu (11/1) di Denpasar.

Dari pemeriksaan OBU Wilayah IV, pihak Tiger Airways Australia (TT) tidak mematuhi peraturan dalam izin penerbangan charter yang telah diberikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Tiger Airways Australia tidak memenuhi aturan dalam KM 25 tahun 2008 dan PM 66 tahun 2015 yang telah diubah menjadi PM 109 tahun 2016.

Adapun kronologis peristiwa tersebut adalah sebagai berikut:

1. Maskapai Virgin Australia International Airlines PTY Ltd melakukan kerjasama (service agreement) dengan Tiger International Number 1 Pty Ltd, terkait penerbangan carter dari Australia ke Bali.

2. Pada 5 September 2016, Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara, Maryati Karma melalui surat no: AU.008/516/djpu.DAU-2016 tanggal 5 September 2016 menyetujui perpanjangan izin penerbangan carter Tiger Airways Australia untuk sektor Adelaide - Denpasar, Melbourne – Denpasar dan Perth – Denpasar yang berlaku mulai 30 Oktober 2016 – 25 Maret 2017. Frekuensi penerbangannya adalah satu kali per hari.

3. Berdasar surat izin di atas, untuk pelaksanaan penerbangan tersebut agar diajukan secara subyek per subyek dengan mengisi form Flight Approval disertai Diplomatic Clearance dan Security Clearance serta passenger manifest dan melaporkan hasil kegiatan charter flight tersebut pada kesempatan pertama kepada Ditjen Perhubungan Udara sebagai bahan evaluasi.

4. Dalam penerbangan carter tersebut, maskapai Tiger Airways Australia: - Hanya dapat menurunkan penumpang ke wilayah Indonesia dan menaikkan penumpang asal penerbangan yang diturunkan pada penerbangan sebelumnya (in-bound traffic) - Tidak boleh menjual tiket penerbangan di Indonesia - Menyerahkan daftar penumpang (passenger manifest) pada setiap penerbangan kepada Penyelenggara Bandar Udara atau Kantor Otoritas Bandar Udara Setempat.

5. Dari hasil pengawasan oleh pihak OBU Wilayah IV dalam pelaksanaannya, penumpang memang hanya bisa booking tiket di Australia. Namun calon penumpang masih bisa memesan tiket satu arah penerbangan saja (one way). Artinya eks penumpang yang datang dengan maskapai Tiger Airways Australia ada kemungkinan tidak kembali ke Australia dengan maskapai tersebut.

6. Pihak Tiger Airways Australia menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap hal tersebut.

7. Pihak OBU Wilayah IV juga meminta pihak maskapai Tiger Airways Australia menyerahkan service agreement atau charter agreement antara maskapai Virgin Australia International Airlines PTY Ltd dengan Tiger International Number 1 Pty Ltd, terkait penerbitan tiket oleh maskapai Tiger Airways Australia. Karena pada dasarnya, maskapai Virgin Australia menyewa maskapai Tiger Airways Australia. Sehingga seharusnya maskapai Virgin Australia yang berhak menjual tiket.

8. Dengan adanya temuan pelanggaran tersebut, OBU Wil IV melakukan komunikasi dengan pihak maskapai Tiger Airways Australia untuk meminta penjelasan tentang temuan yang didapat oleh tim OBU Wilayah IV.

9. OBU Wilayah IV memutuskan menghentikan operasional sementara penerbangan carter Tiger Airways Australia dari tiga kota di Australia tersebut menuju Denpasar, hingga maskapai Tiger Airways Australia memberikan penjelasan resmi dan mematuhi aturan dalam izin yang telah diberikan.

10. Atas penghentian penerbangan tersebut, oleh OBU Wilayah IV para penumpang dialihkan ke penerbangan Virgin Australia dan sebagian lagi diinapkan di hotel.