DPRD Kabupaten Sorong Setujui RAPBD 2017

:


Oleh MC Kabupaten Sorong, Jumat, 23 Desember 2016 | 10:45 WIB - Redaktur: Tobari - 407


Sorong, InfoPublik -  Total anggaran yang diusulkan Pemkab Sorong ke dewan setempat  melalui RAPBD tahun anggaran 2017  sebesar Rp1.330.009.779.000, dan alokasi anggaran yang disetujui legislatif tersebut ditandai dengan  penandatanganan naskah persetujuan RAPBD.

Penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Adam Klouw dengan disaksikan oleh  pelaksana tugas Bupati Sorong  Musa Kamudi, Selasa (20/12). Dari  total RAPBD tersebut terdapat devisit anggaran Rp154 miliar dibandingkan dengan anggaran APBD 2016.

Pada kesempatan yang sama,  sidang dewan menyetujui Raperda menjadi Perda, antara lain  Pengadaan dan Pengelolaan Sampah di Kabupaten Sorong dan Perda Pembentukan pemekaran 5 distrik (kecamatan), yaitu Distrik Warsamson, Distrik Sumsum, Distrik Klatim, Distrik Klamabon dan Distrik Asbaken.

Sementara itu,  Plt Bupati Sorong Musa Kamudi mengapresiasi telah terlaksananya penetapan RAPBD 2017 oleh dewan, serta mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada anggota dewan yang telah bersinergi dengan Pemda  dalam membangun Kabupaten Sorong selama ini. (MC.Sorong/hp/rim/toeb)