Di Jatim, SKPD Penerima Sakip Kategori Nilai A Meningkat

:


Oleh MC Provinsi Jawa Timur, Rabu, 7 Desember 2016 | 09:04 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 347


Surabaya, InfoPublik – Penerima Sistem Akuntabilitas Kinerja Istansi Pemerintah (Sakip) dengan predikat nilai A atau memuaskan meningkat dibandingkan tahun lalu, yakni pada 2015 sebanyak 21 SKPD, sedangkan tahun ini mencapai 42 SKPD. Tahun ini, Dinas Kominfo Jatim juga berhasil meraih nilai A.

Hal tersebut terungkap dalam kegiatan Penyerahan Penghargaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Satuan Kinerja Perangkap Daertah (SKPD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Inovasi Pelayanan Publik Provinsi Jawa Timur 2016 dan Penyerahan Mobil Perlindungan Perempuan dan Anak Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (6/12).

Selain nilai A, predikat BB atau sangat baik diraih 15 SKPD dan predikat B sebanyak 14 SKPD. Dalam kegiatan itu juga dilaporkan bahwa hasil evaluasi implementasi pemerintah provinsi Jawa Timur oleh Tim Kemenpan RB dan Pemprov Jawa Timur sebanyak 71 SKPD atau meningkat dari sebelumnya cuma 59 SKPD. Lembaga yang tahun ini masuk penilaian, di antaranya UPT Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur berupa rumah sakit.

Tahun ini, SKPD di lingkungan Pemprov Jatim tidak ada yang memperoleh nilai C. Seluruh SKPD dalam kegiatan ini seluruhnya diperiksa oleh Kemenpan RB sementara kabupaten/kota terbatas hanya diberi contoh oleh Kemenpan.

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo dalam sambutannya mengatakan, SAKIP merupakan sistem dalam menilai instansi pemerintah yang memiliki indikator dalam penilaian untuk memperolehnya.

Salah satu indikator yang dinilai, kata dia, adalah inovasi kegiatan di masing-masing instansi pemerintah mulai dari perencanaan, kegiatan, program, sasaran hingga tujuan. "Selanjutnya, dari perencanaan yang tersusun akan dicek melalui proses dari atas ke bawah. Namun, di Jatim memiliki konsep menggunakan sistem partisipatoris," ucapnya.

Dikatakannya, didalam Sakip didalamnya memiliki unsur citizen charter. Citizen charter  yakni pelayanan dengan melibatkan masyarakat.  Dalam hal ini, pemerintah memberikan pelayanan publik harus melayani sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan masyarakat.

Dalam pelayanan harus memberdayakan dan melibatkan masyarakat. Sehingga dengan partisipatoris dan pemberdayaan,  masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Indikator yang dinilai didalam Sakip adalah perencanaan, kegiatan, program dan sasaran yang prosesnya dimulai dari bawah lewat sistem partisipatoris stakeholder yang dilibatkan dalam perumusan kebijakan.

Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Timur, Setiajit  yang juga sebagai Panitia Penyerahan Penghargaan Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah Provinsi (AKP) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Inovasi Pelayanan Publik Provinsi Jawa Timur 2016 menambahkan, kegiatan implementasi penyelenggaraan Sakip sekaligus sebagai penyelenggaraan inovasi pelayanan publik.

Di kabupaten/kota, hasil evaluasi implentasi Sakip  telah sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan oleh Menpan RB yang akan diumumkan dan diserahkan pada Desember 2016 di Jakarta. “Semoga hasil evaluasi Sakip pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur memperoleh hasil yang menggembirakan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil evaluasi SAKIP 2016, diberikan piagam penghargaan kepada 71 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Jatim. Selain itu, diserahkan pula piagam penghargaan inovasi pelayanan publik Provinsi Jatim 2016 kepada 12 kategori terbaik SKPD kabupaten/kota dan provinsi serta sembilan SKPD kabupaten/kota dan Provinsi Jawa Timur. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-ryo/eyv)